Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Kasus Herry Wirawan Hingga Divonis Hukuman Mati, 13 Santrinya Jadi Korban Rudapaksa

MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan karena merudapaksa 13 santrinnya.

Editor: Sudirman
Tribunnews.com
Herry Wirawan terdakwa pencabulan 13 santriwati akan dihukum mati. Upaya kasasi ditolak MA. 

Belum cukup dengan perbuatannya, Herry Wirawan ternyata melakukan penyelewengan dana saat mengelola sekolah berasramanya.

Ia disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak dari para santriwati.

Tak hanya itu, boarding school yang diasuh Herry Wirawan disebut menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, tidak jelas penggunaannya seperti apa.

Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok.

Kejahatan lain yang dilakukan Herry Wirawan berdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.

Setiap hari, Herry Wirawan menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.

Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.

Sejumlah perbuatan Herry Wirawan yang di luar batas nalar kemanusiaan itu pun memantik amarah banyak masyarakat.

Banyak yang mengecam, tak sedikit yang meminta agar Herry Wirawan mendapat hukuman setimpal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Agung Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved