Pelantikan Petugas PPK
75 Panitia Pemilihan Kecamatan Dilantik, Ketua KPU Makassar Minta PPK Jaga Integritas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melantik 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melantik 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pelantikan berlangsung di Hotel Claro Makassar, Jl Ap Pettarani, Rabu (4/1/2023).
Panitia PPK yang dilantik seragam menggunkan baju kebaya bagi perempuan dan jas hitam bagi PPK laki-laki.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, masing-masing kecamatan diisi oleh lima PPK.
"Hari ini kita melantik 75 orang PPK terpilih. Masing-masing kecamatan itu lima orang," ucap Endang Sari.
Setelah pelantikan ini, mereka akan melanjutkan agenda orientasi tugas.
Adapun tugas yang akan dilakukan PPK terkait pengenalan kode etik, tata kerja, internalisasi, hingga bagaimana membangun relasi dengan stakeholder terkait yang berhubungan dengan kerja-kerja mereka.
"Termasuk juga bagaimana mereka memahami tugas dan fungsinya sebagai PPK. Dan juga mengenali tahapan yang akan berjalan selama jadi PPK," ucap Endang.
Selanjutnya dua hari kedepan 75 PPK ini akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Sementara itu, Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengatakan, PPK yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilihan karena telah bersaing dengan 1400 lebih pendaftar.
"Banyak sekali orang baik yang kami tidak pilih karena kami percaya 75 orang yang ada di sini ada orang terbaik. Buktikan kalau kami tidak salah menilai kalian," katanya.
Tahapan pemilu sudah berlangsung sejak 2022 lalu, diharapkan PPK bisa menyesuaikan diri dengan tahapan yang sudah berjalan sekarang ini.
Diharapkan 75 orang ini tidak melakukan hal bodoh yang menciderai diri sendiri, kehormatan penyelenggara Pemilu, menciderai kerja dan menciderai pakta integritas yang telah disumpahkan.
"Pakta integritas adalah soal pembuktian kata-kata pada akhirnya waktu akan menguji kita kita adalah manusia pada kelompok yang mana," tuturnya.
Di samping itu, PPK juga harus antipati terhadap keadaan tertentu, mengorganisir politik-politik bukanlah hal yang tabu sehingga panitia pemilu harus bijak dalam berinteraksi.
Integritas bukan lagi hal yang harus dibahas, sebelumnya para PPK telah melawati tahapan fit and proper test.
Seharusnya itu sudah menjadi bagian integral dari kesadaran harian dalam memastikan koordinasi terselenggara dengan baik.
"Mohon jaga beberapa prinsip yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilu," paparnya.
Dalam menjalankan tugas kata Farid, ada adab yang harus dijaga.
Misalnya, dalam menghadapi masalah tidak perlu lah dibawa ke meja warkop, cukup diselesaikan di dapur sendiri.
"Apalagi menyampaikan itu kepada orang. Anda cukup sampaikan ke kami dan kami akan dievaluasi secepatnya," tegasnya.
Salah satu prosesi pelantikan ini, para PPK membacakan pakta integritas, diwakilkan dua orang dan diikuti secara serentak oleh PPK lainnya.
Berikut isi pakta integritasnya:
1. Menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efesien.
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan sungguh-sungguh, terbuka dan penuh tanggungjawab.
3. Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non-partisan kepada peserta Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
4. Membuka akses publik untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan pemilihan.
5. Melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PPS dan KPPS.
6. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil.
7. Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan dan menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
8. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
9. Mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
11. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
12. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil. (*)
KPU Jeneponto Minta PPK Baru Dilantik Batasi Nongkrong di Warkop |
![]() |
---|
20 PPK KPU Parepare Dilantik, Siap Kawal Tahapan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan 40 Anggota PPK Bantaeng, Ilham Azikin: Mereka Penjaga Demokrasi |
![]() |
---|
60 PPK Pinrang Resmi Dilantik, Ketua KPU: Keterwakilan Perempuan juga Disabilitas Terpenuhi |
![]() |
---|
KPU Sidrap Lantik 55 PPK Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.