Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Siapa Prof Said Karim? Guru Besar Unhas Bisa 'Ringankan' Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Guru besar Universitas Hasanuddin atau Unhas Prof Said Karim akan dihadirkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan guru besar Unhas sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/1/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Guru besar Universitas Hasanuddin atau Unhas Prof Said Karim akan dihadirkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/1/2023)

Sidang lanjutan untuk dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beragendakan mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, Prof Said Karim merupakan ahli hukum pidana dari Unhas Makassar.

Hadirnya Prof Said Karim diharapkan dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan keilmuannya.

Tak hanya itu, keterangan ahli juga diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya serta membuat terang perkara.

"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi," ujar Febri.

Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki sehingga diharapkan semakin membuat terang perkara ini.

Sekedar diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Tersangka lainnya kasus obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Strategi Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo memanfaatkan kasus Jessica Kumala Wongso untuk meringankan hukuman mereka.

Mereka melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Jessica Kumala Wongso adalah tersangka kasus kopi sianida beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan, salah satu alasan melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.

Pihaknya mengajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian

Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi.

Ia juga menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.

Sementara Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, bukti itu malah menjadi blunder bagi pihak Ferdy Sambo.

Sebab menurut dia, pada kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa tetap dihukum 20 tahun penjara meski motifnya tidak terbukti di persidangan.

Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan pada kasus Jessica Kumala Wongso dengan kasus Ferdy Sambo.

"Pertama yaitu subjek pelaku tindak pidananya, subjek pelaku tindak pidana di Jessica adalah orang sipil yang tidak punya kekuasaan, relasi kuasa yang ada dalam dirinya dan tidak punya jabatan apapun terkait dengan itu," kata Jamin Ginting dilansir dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022).

Hal itu jelas sangat berbeda dengan Ferdy Sambo yang merupakan seorang penegak hukum.

Bahkan menurut dia, bisa jadi Ferdy Sambo mendapat hukuman yang lebih berat dari Jessica Kumala Wongso.

Kedua, dalam kasus Jessica pasal 340 itu sudah terbukti melakukan tindak pidana dan ini juga kalau dijadikan dasar kemungkinannya FS juga bisa lebih berat, karena ada relasi kuasa dan jabatan tertinggi.

Kemudian perbedaan ketiga, yakni pada kasus Jessica Kumala Wongso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendakwa dengan pasal 55, penyertaan.

Sedangkan FS ada penyertaan dan yang keempat salah satunya adanya perintangan terhadap penyidikan Jadi menurut dia, jenis surat dakwaan antara Jessica Kumala Wongso dan Ferdy Sambo hanya sama di pasal 340 dan 338.

Sementara yang lain ada pasal 55 dan juga pasal terkait dengan perintangan yang ada di pasal 48, pasal 47 atau 49 itu terkait perintangan ITE.

Kemudian ia juga mengatakan kalau Jessica Kumala Wongso sudah dihukum selama 20 tahun penjara.

Ia pun heran jika kasus Jessica Kumala Wongso justru dijadikan untuk pertimbangan oleh kubu Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk Ringankan Hukuman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved