Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cuaca Ekstrem

Ombak 4 Meter dan Kecepatan Angin 30 Knot, Kapal Feri Bira Tujuan Selayar Tak Diizinkan Berlayar

Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Cabang Selayar tidak mengizinkan kapal feri berlayar mengangkut penumpang.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SYAMSUL BAHRI
Kapal feri dan kapal pengangkut barang berlabuh di Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Kapal ini menghindari gelombang tinggi. 

TRIBUNBULUKUMBA, BIRA - Cuaca ekstrem kembali melanda wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (3/1/2023).

Kecepatan angin mencapai 30 knot dan ketinggian gelombang mencapai empat meter.

Otoritas Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Cabang Selayar tidak mengizinkan kapal feri berlayar mengangkut penumpang.

"Cuaca ekstrem, ombak 2-4 meter ditambah kecepatan angin mencapai 30 knot," kata Kepala Pos Pelabuhan Bira Bulukumba, Andi Abidin.

Jika dipaksakan berlayar maka rawan terjadi peristiwa laka laut.

Larangan berlayar kapal feri ini sifatnya sementara.

Jika cuaca sudah membaik maka pelayaran kembali diizinkan.

Sejak 10 hari terakhir, wilayah perairan Bulukumba-Selayar dan Teluk Bone dilanda cuaca ekstrem.

Belum lama ini, kapal pengangkut ternak kuda asal Jeneponto yang berlayar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tujuan Jeneponto tenggelam.

Dalam peristiwa ini ada enam Anak Buah Kapal (ABK) yang belum ditemukan.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem hingga 9 Januari, BPBD Imbau Warga Makassar Waspada

Baca juga: Satu Rumah di Kecamatan Tempe Wajo Roboh Diterjang Angin Kencang

Selain itu penumpang kapal nelayan asal Kabupaten Sinjai bernama KM Putri tewas.

Penumpang tersebut diketahui sebagai juragan KM Putri bernama Herman (57).

Ia adalah warga asal Dusun Baringeng, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved