Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Isi Catatan Guru Besar Unhas Prof Said Karim saat 'Bela' Ferdy Sambo? Dicurigai Jaksa

Guru besar Unhas, Prof Said Karim, membawa catatan kecil saat menghadiri sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Kata Febri, kliennya hanya ingin melakukan klarifikasi kepada Brigadir J soal kondisi di Magelang yang diduga terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi, jadi rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi," kata Febri dalam persidangan, Selasa (3/1/2023).

"Waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tapi rencana nya akan dilakukan pada malam hari, klarifikasi dilakukan pada malam hari," sambungnya.

Namun, dalam perjalanan ingin melakukan klarifikasi, saat itu Ferdy Sambo melihat Brigadir J yang sedang berada tepat di depan gerbang rumah.

Seketika kata Febri, kliennya itu merasa emosi dan marah yang memuncak sehingga akhirnya timbul tragedi penembakan.

Sementara kepada Said Karim, Febri menanyakan apakah unsur kesengajaan dalam penembakan tersebut dapat terpenuhi atau tidak.

Sebab dirinya berdalih rencana awal Ferdy Sambo saat itu hanya ingin melakukan klarifikasi bukan membunuh yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Menjawab pertanyaan itu, Said membeberkan unsur kesengajaan yang bisa dijadikan landasan pemenuhan peristiwa pembunuhan.

Kata dia, unsur kesengajaan itu harus sudah muncul sejak awal dari diri pelaku dengan tujuan untuk membuat orang meninggal dunia.

"Kesengajaan tadi sudah saya katakan, bahwa kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehandaki dari pelaku," kata dia.

Akan tetapi, jika berlandaskan pada penjelasan dari Febri Diansyah, maka kata Said, kondisi saat itu tidak dapat dikatakan sebagai unsur kesengajaan melakukan pembunuhan.

Akan tetapi, Said Karim meyakinkan kalau seluruh perangkat persidangan mempunyai penilaian tersendiri atas kasus yang menjerat Ferdy Sambo tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved