Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Visi Kepemimpinan, Reconsidered

Visi adalah sebuah mimpi. Setiap pemimpin, ataupun calon pemimpin, tentu penting memiliki mimpi.

AM Sallatu
AM Sallatu, Pendidik dan Peneliti 

Ini hanyalah salah satu contoh tentang keberadaan ketentuan yang tidak bersesuaian yang secara faktual dihadapi oleh daerah.

Selintas permasalahan yang dihadapi dalam penjabaran visi bisa dikatakan sepele saja.

Namun bila dicermati dalam perjalanan pembahasan naskah RPJMD, sebenarnya dapat pula dikatakan bentuk akhirnya mungkin tidak seutuh konsep berpikir visi yang secara awal dipikirkan.

Bila terjadi harmonisasi dengan flatform perjuangan partai, bisa saja dipahami, yang menjadi soal bila sudah dijadikan pula cantolan Pokir para anggota DPRD.

Dalam hal ini ketegasan seorang KDH terhadap visinya patut untuk dipertanyakan. Lalu, mengapa perlu ada visi kepemimpinan?

Oleh karena itu dapat diduga bahwa kepuasan seorang KDH sudah terpenuhi pada saat terpilih dalam pemilihan.

Apalagi tanggung jawab pencapaian kinerja melalui RPJMD, sudah bukan merupakan tanggung jawab tunggal dalam kepemimpinannya.

RPJMD adalah hasil rumusan bersama dan sepatutnya pula menjadi tanggung jawab bersama dengan DPRD.

Yang kemudian menjadi permasalahan lanjutan adalah bila KDH memiliki kepentingan yang bersifat dan atau yang bermotif mempribadi sebagai seorang pemimpin, dalam hal legacy misalnya.

Tidak kurang yang bisa terlihat dalam realitas tampilan KDH yang bersifat otoritarian, secara terbuka ataupun terselubung. Dalam bahasa awam, sifat otoritarian itu adalah hanya maunya yang harus jadi.

Akhirnya, karena keberadaan visi kepemimpinan adalah merupakan ketentuan yang berlaku, walaupun dalam kenyataannya hanya lebih banyak menguras waktu, tenaga dan anggaran untuk mendukung pelaksanaannya.

Mungkin sudah saatnya untuk dapat dipertimbangkan kembali, reconsidered.

Mungkin lebih mendasar kepentingan bagi setiap daerah untuk memikirkan kemajuan dan perkembangannya, melalui suatu skema jangka panjang termasuk skema pemanfaatan ruang wilayah, yang dirumuskan secara partisipatori penuh untuk kemudian ditetapkan oleh DPRD.

Di situ tidak ada visi kepemimpinan, yang ada adalah visi daerah atau wilayah.

Nantinya setiap calon KDH cukup bersaing dalam memasarkan gagasannya, dalam menjabarkan visi daerah, sejak dari pencarian dukungan partai maupun untuk bisa terpilih.

Visi kepemimpinan ditranformasikan menjadi gagasan. Dengan demikian bukan sekedar mimpi lagi, melainkan gagasan yang lebih membumi sesuai dengan kurun waktu dalam mengemban fungsi kepemimpinannya.Parepare, 27 Desember 2022. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved