Opini
Visi Kepemimpinan, Reconsidered
Visi adalah sebuah mimpi. Setiap pemimpin, ataupun calon pemimpin, tentu penting memiliki mimpi.
Kedua, rata-rata calon memiliki tim inti dalam mempersiapkan, melalui diskusi dan mungkin perdebatan.
Realitas ini umumnya menyepakati dan mengakomodasi sejumlah magic word, yang membuat rumusan visi sering kehilangan fokus dan ketegasannya.
Bagi yang memahami, membaca rumusan visi saja semua hal diatas bisa dengan cepat disimpulkan.
Oleh karena penilaian awal secara cepat bisa dilakukan bahwa sang calon, tidak atau belum sepenuh hati tentang eksistensi rumusan visinya.
Paling tidak, memiliki sikap kompromistis saja. Kalau sang calon memahami makna visi, tentu tidak ingin terperangkap oleh visi yang akan ditawarkannya.
Apalagi bila rumusan kalimat visi cukup panjang. Namun begitu sang calon ternyata membiarkannya, akan nampak ketidak-tegasannya.
Setelah terpilih, permasalahan berikutnya segera hadir. Terutama dalam menuangkan dan menjabarkannya ke dalam seperangkat arahan kebijakan implementasi dan skema program untuk mewujudkan kinerjanya.
Secara mendasar permasalahan awal adalah bagaimana menjaga konsistensi dan disiplin perencanaan di satu pihak, dan mampu adaptif mengikuti perubahan dan perkembangan selama kurun waktu implementasi tanpa kehilangan substansi pokoknya di lain pihak.
Betapa pun signifikannya substansi pokok visi, capaian kinerja yang dicapai sebelumnya patut dilanjutkan dan terus dikembangkan kemanfaatannya.
Apalagi bila memang merupakan arahan yang sudah termuat dalam perencanaan jangka panjang yang ada.
Permasalahan legalitas bagi kerangka perencanaan jangka menengah sebagai bentuk formal jabaran visi, sejauh ini menghadapi dua UU yang tidak bersesuaian. UU No.25 Tahun 2004 tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) telah menggariskan bahwa RPJMD ditetapkan melalui Peraturan KDH, sebagaimana halnya RPJMN yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
Namun sejak kehadiran UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tegas digariskan bahwa ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Kedua ketentuan yang dispute ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun mengingat bahwa naskah RPJMD harus melalui konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri, dengan alasan pokok bahwa harus ditelaah konsistensi dan dukungannya terhadap pembangunan nasional dan harus melibatkan partisipasi masyarakat melalui DPRD, maka umumnya ditetapkan melalui Perda.
Mungkin terpengaruh oleh pernah hadirnya anggapan eforia otonomi daerah sebelumnya, tapi sungguh mengecilkan hati bahwa daerah ternyata masih diragukan pemahaman dan pemihakannya terhadap kepentingan pembangunan nasional.
Apalagi pemerintah sebenarnya memiliki alat pengendali melalui alokasi program maupun anggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/AM-Sallatu-Pendidik-dan-Peneliti-1.jpg)