Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

Pelaku Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Luwu Inisial SD Masih Buron

Polisi menduga, SD melarikan diri ke luar daerah pasca kasus rudapaksa heboh di media massa.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh. Polres Palopo masih mengejar satu pelaku kasus rudapaksa bocah 11 tahun asal Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Setelah viral November lalu, pelaku kasus rudapaksa bocah 11 tahun asal Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu masih buron.

SB (11) menjadi korban rudapaksa tetangganya sendiri sejak tahun 2021 hingga akhir tahun 2022.

Diketahui, satu dari sembilan pelaku rudapaksa masih buron.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan polisi sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO kepada pelaku.

Saleh menerangkan, pelaku yang belum berhasil diamankan berinisial SD.

"Inisial SD jadi yang bersangkutan hanya melakukan perbuatan cabul, kalau pelaku rudapaksa sudah ditahan di Mapolres Luwu semua," ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Dirinya menduga, SD melarikan diri ke luar daerah pasca kasus tersebut heboh di media massa.

"Info seperti itu karena sudah beberapa kali anggota saya cari di kampungnya namun belum ditemukan," pungkasnya.

Saleh menambahkan, SD rupanya merupakan saudara dari pelaku lain berinisial HR yang sudah pihaknya tangkap sebelumnya.

Baca juga: KDRT dan Rudapaksa Meningkat di Jeneponto, Pelaku adalah Orang Terdekat Korban

Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa Ayah Kandung Kini Didampingi Dinas PPPA Enrekang

"Pelaku yang DPO inisial SD, sedangkan saudaranya inisial HR sudah dilakukan penahanan," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Luwu AKBP Arisandi menerangkan, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara.

"Meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved