Kasus Korupsi
Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Menjatuhkan tuntutan kepada Jamaluddin Ahmad selama lima tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham. Dua tersangka korupsi kasus dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kemudian, kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara dua tahun tiga bulan.
Selain itu, ada 139 alat bukti yang memperkuat dakwaan Jamaluddin Ahmad dan 126 alat bukti bagi Zahrial Djafar.
"Ada 40 orang yang memberikan kesaksian, tiga diantaranya ahli," ucap Ilham.
Salah satu saksi dalam kasus ini adalah Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
"Kami sudah undang tapi belum sempat hadir," bebernya.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil