Polisi Tembak Polisi
Penjelasan Ahli Filsafat Mengapa Hukuman Bharada E Bisa Lebih Ringan, Ferdy Sambo Makin Terpojok
Romo Frans Magnis-Suseno menyebut salah satu alasan Ferdy Sambo harus bertanggung jawab karena dia yang memberi perintah
"Tidak ada waktu mempertimbangkan secara matang," ujarnya.
"Menurut saya, itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," lanjutnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah menyeret lima terdakwa.
Baca juga: Curhat Anak Ferdy Sambo Setelah Orangtuanya Dipenjara, Kini Jadi Mama Muda Sambil Kuliah
Dua di antaranya ialah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Seragam Ferdy Sambo Jadi Bukti
Hukuman Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa saja diringankan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal itu berdasarkan beberapa keterangan saksi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Salah satunya adalah saksi dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza Indragiri Amriel mengatakan, ada beberapa hal yang buat Bharada E tak berkutik di depan Ferdy Sambo.
Reza berpendapat ada beberapa alasan yang bisa dijadikan patokan kepatuhan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.