Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Tipikor Polda Sulsel Dapat Penghargaan dari Mensos

Penghargaan Menteri Risma atas pengungkapan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan ke jajaran Polda Sulawesi Selatan di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (26/12/2022) siang. Penghargaan atas pengungkapan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan ke jajaran Polda Sulawesi Selatan di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (26/12/2022) siang.

Penghargaan atas pengungkapan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, Wakapolda Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Helmi Kwarta, menerima langsung penghargaan dari Menteri Risma.

Disusul Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Padli dan jajaran penyidik Tipikor lainnya.

"Saya sempat deg-degan juga atas kasus ini, tapi akhirnya bisa pecah telur juga. Ini sangat luar biasa," kata Menteri Risma saat memberi sambutan.

Risma mengaku bangga atas capaian pengungkapan kasus oleh Tipikor Polda Sulsel.

Sebab dalam kasus itu, ada 14 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan modus Mark-up.

"Pertama kali saya dengar ini, saya katakan saya akan ke Makassar berikan penghargaan kepada Polda Sulsel," ujarnya.

Dengan pengungkapan yang dilakukan Tipikor Polda Sulsel, Risma pun berharap aparat penegak hukum lainnya dapat berbuat sama.

"Semoga ini bisa mendorong APH yang lain untuk mengusut kasus ini," harap Risma.

"Dalam ajaran agama, membantu masyarakat yang tidak mampu. Bukan justru mengambil hak mereka yang tidak mampu," imbuhnya.

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Ardiansyah Setahun Kapolres Bone, Ungkap Kasus Narkoba hingga Korupsi Dana Desa

Baca juga: Polres Palopo Dalami Dugaan Korupsi Program BPNT

Ke-14 tersangka yang diungkap Tipikor Polda Sulsel itu merupakan temuan di tiga kabupaten penyaluran BPNT di Kabupaten Sinjai, Bantaeng dan Takalar.

Adapun inisial ke 14 tersangka itu, AR, IN, AA dan AI tersangka BPNT Kabupaten Sinjai.

Kabupaten Takalar enam orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF.

Sementara, Kabupaten Bantaeng empat orang, AF, Z, AM dan RA.

Total kerugian negara dari temuan BPK mencapai Rp 25 miliar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved