Sepanjang Tahun 2022, Kasus Perceraian di Wajo Capai 1.384 Gugatan Putus, Didominasi karena Ekonomi
Hal tersebut terungkap berdasarkan data dari laman website pa-sengkang.go.id per tanggal 26 Desember 2022.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG- Angka perceraian di Kabupaten Wajo mencapai 1.384 Kasus gugatan putus, Senin (26/12/22) siang.
Hal tersebut terungkap berdasarkan data dari laman website pa-sengkang.go.id per tanggal 26 Desember 2022.
Menurut staf PTSP Pengadilan Agama Sengkang, Andi Alif menuturkan angka perceraian dipengaruhi ketidaksiapan dalam menjalani rumah tangga.
"Sebagian besar disebabkan tidak bisa menafkahi anak" ujarnya saat ditemui Tribun-timur.com, Senin (26/12/22) siang.
Kasus ini mengalami penurunan di tahun 2022 jika dibandingkan dari kasus tahun lalu.
Pada Tahun 202, tercatat 1.741 kasus perceraian.
Sampai saat ini belum ada informasi mengenai faktor lain dari perceraian.
Andi Alif menambahkan "lebih lanjut akan disampaikan oleh ibu ketua, namun beliau sedang berhalangan" ucapnya.
"Insya Allah hari rabu, sudah bisa ditemui". Tutupnya.(*)