Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bansos Covid

Polda Tetapkan 14 Orang Tersangka Bansos Covid-19 di Sulsel, Penyidik Beberkan Ada Tersangka Baru

Nana Sudjana pun menegaskan, pengungkapan kasus rasua itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana usai menerima penghargaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (27/12/2022) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR Penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, tidak berhenti pada 14 tersangka.

Hal itu ditegaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana usai menerima penghargaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (26/12/2022) siang.

"Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan. Dan kami konsisten akan memproses kasus ini dengan perkembangannya," kata Irjen Pol Nana Sudjana.

Nana Sudjana pun menegaskan, pengungkapan kasus rasua itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Segala kemungkinan pasti ada, kami akan konsisten dan kami akan fokus pada penyelidikan," jelasnya.

Dalam kasus bansos Covid-19 di kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai itu, Nana mengatakan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 25 milliar.

Ke 14 tersangka kata dia, bekerja sama dengan pihak E-Warung lalu diduga melakukan Mark-up.

"Berdasarkan fakta dan perbuatan, adanya suplier yang menyalurkan bahan pangan paket ke agen e-warung. KPM (keluarga penerima manfaat)  tidak bisa menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis dan kualitas bahan pangan," terang Nana.

"Koordinator dan supplier menentukan sehingga nilai manfaat KPM lebih kecil," bebernya.

14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu AR, IN, AA, dan AI untuk Kabupaten Sinjai.

Kabupaten Takalar enam orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, dan RA.

Hal senada diungkapkan Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Padli.

Menurut Padli, pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap ke 14 tersangka, tidak menutup kemungkinan mereka akan 'bernyanyi' menyebut oknum pejabat yang menerima aliran korupsi dana bantuan itu.

"Pemeriksaan 14 tersangka ini, nanti kan dia akan bicara juga, ini ada alirannya ke sini. Kita sikat juga," tegas Padli.

Bahkan, Padli menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap oknum pejabat yang dianggap ikut menikmati hasil rasua itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved