Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarik Tambang IKA Unhas

Kenapa RS Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas? Penjelasan Polisi

Polisi telah menetapkan RS atau Rahmansyah sebagai tersangka tarik tambang maut Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Inilah video yang merekam detik-detik seorang peserta tarik tambang IKA Unhas tewas di lokasi kejadian, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu (18/12/2022) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar telah menetapkan RS atau Rahmansyah sebagai tersangka tarik tambang maut Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar telah menetapkan RS atau Rahmansyah sebagai tersangka tarik tambang maut Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel.

RS adalah ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang menargetkan Rekor MuRI itu.

Namun nahas, saat digelar di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu lalu, tarik tambang itu diwarnai insiden.

Seorang peserta bernama Masyita tewas terkena hempasan tali tambang yang dikabarkan tertarik.

Rahmansyah pun menjadi tersangka oleh hasil penyidikan polisi.

Meski demikian, RS yang berstatus tersangka belum ditahan oleh Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, punya alasan belum menahan RS.

Alasannya, RS masih dinilai kooperatif oleh penyidik Reskrim.

"Belum ditahan, karena kami anggap yang bersangkutan kooperatif, kata AKBP Reonald Simanjuntak ditemui di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.

"Kami belum khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambungnya.

Rahman Syah dalam kasus itu terancam hukuman 15 tahun penjara, akibat kematian ibu dua anak itu.

"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," ujar AKBP Reonald Simanjuntak.

Baca juga: Alasan Polisi Jadikan RS Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas

Baca juga: Breaking News: Polisi Tetapkan RS sebagai Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas

Alasan RS ditetapkan tersangka kata Reonald, karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia.

"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan satu tersangka Tarik Tambang Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel, yang menewaskan satu peserta bernama Masyita (43).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Reskrim melakukan gelar perkara, Jumat kemarin.

"Kemarin sudah digelar dan sudah naik penyidikan. Dan ditetapkan tersangka satu orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak ditemui di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.

Tersangka dalam kasus itu, kata Reonald, merupakan penanggungjawab kegiatan.

"Inisial (tersangkanya) RS, dia sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper," ujarnya.

RS diduga adalah Rahman Syah yang merupakan penanggung jawab acara.

Dalam kasus itu, Polrestabes Makassar memeriksa sebanyak 25 orang saksi.

Selain itu, juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.

Tarik tambang itu digelar di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu kemarin.

Baca juga: Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Minta Stop Perdebatan, Rahmansyah: Ini Bukan Panggung Politik

Selain menewaskan ibu dua anak bernama Masyita, juga mengakibatkan sejumlah peserta mengalami luka-luka.

Mulanya acara berlangsung lancar disertasi sorak dan canda tawa peserta yang terlibat.

Namun nahas, seusai acara, tali sepanjang 1540 meter yang digunakan tarik tambang terputus.

Tali itu dikabarkan putus saat digulung menggunakan mesin yang dioperasikan dalam mobil.

Putusnya tali itu, membuat empat peserta terlempar.

Satu peserta perempuan kepalanya terbentur beton pembatas jalan dan meninggal dunia.

Sementara untuk tiga peserta lainnya, mengalami luka-luka.

Tarik tambang yang diikuti ribuan peserta itu, ditargetkan memecahkan Rekor Muri sebagai peserta terbanyak.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved