Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDAM Temukan Kejanggalan Saat Cek Meteran Perusahaan Besar

Dugaan pencurian air tersebut dideteksi pasca PDAM melakukan pemeriksaan meteran rutin tiap bulan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Direktur Umum dan Pelayanan (Dirum) PDAM Indira Mulyasari (kanan) Direktur Air Limbah, Ayman Adnan (tengah), Humas PDAM, Idris (kiri). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengendus adanya pencurian air di perusahaan-perusahan besar di Kota Makassar

Dugaan pencurian air tersebut dideteksi pasca PDAM melakukan pemeriksaan meteran rutin tiap bulan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, PDAM Kota Makassar menemukan adanya kejanggalan.

Direktur Air Limbah PDAM Makassar, Ayman Adnan mengatakan, sebanyak 51 perusahaan yang diduga melakukan pencurian air.

Mereka berkedok menggunakan meteran besar namun pemakaiannya tetap nol kubik.

"Termasuk banyak tempat usaha yang tidak gunakan air PDAM tapi pakai air bawah tanah sebagai penunjang usaha mereka," ungkapnya.

51 perusahaan tersebut kata Ayman didominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri, khususnya di Kawasan Industri Makassar (Kima).

Selebihnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan jenis usaha lainnya.

"Didominasi perusahaan industri, sekitar 20 lebih," bebernya.

Hal ini tidak akan dibiarkan terus berlanjut dan berlarut-larut.

Jangan sampai perusahaan tersebut hanya menjadikan penggunaan PDAM sebagai izin untuk meloloskan berkas-berkas usahanya.

Setelah itu tidak lagi ada penggunaan air ataupun menyambung pipa ilegal untuk tetap mendapat aliran air PDAM.

"Itu masih dugaan kami dan akan terus ditelusuri. Karena itu sangat miris jika menjadikan meteran PDAM sebagai kedok," sebutnya.

Selanjutnya, PDAM akan memanggil perusahaan terkait untuk menempuh langkah persuasif.

Sejauh ini, sudah banyak perusahaan yang ditemui, beberapa di antaranya mengaku akan melakukan perbaikan dan siap bekerjasama dengan PDAM.

Untuk perusahaan yang menggunakan air bawah tanah akan dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Apakah pemakaiannya sudah seusai regulasi atau tidak.

Bagaimanapun, penggunaan air bawah tanah juga punya rambu-rambu, termasuk ada kewajiban membayar pajak didalamnya.

"Akan kami koordinasi dengan Bapenda untuk laporkan bahwa benar tidak pelaku usaha ini melakukan bor air bawah tanah dan punya izin penggunaan air karena ini diatur dalam undang-undang," tegasnya

Sementara itu, Direktur Umum (Dirum) dan Pelayanan PDAM Makassar Indira Mulyasari menyampaikan, ada beberapa perusahan yang sepakat untuk bekerjasama dengan PDAM pasca adanya pendekatan persuasif.

Kedepan, PDAM akan memberlakukan pemakaian serentak untuk perusahaan besar, misalnya minimal 20 kubik penggunaan tiap bulan.

"Pemakaian PDAM untuk rumah saja dengan kategori paling rendah bisa sampai Rp200 ribu rata-ratanya, apalagi kalau hotel," sebutnya.

Hal tersebut kata dia jelas merugikan PDAM dan Pemkot Makassar, apalagi mereka sudah melakukan upaya tersebut sejak bertahun-tahun.

Seharusnya, PDAM bisa menyetor lebih banyak pendapatan jika perusahaan-perusahaan besar tersebut tidak melakukan hal-hak yang merugikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved