Aturan Pencatatan Nama
Aturan Baru! Nama pada KTP dan KK Tidak Boleh Disingkat, Kadisdukcapil Bone: Kita Ingin Lebih Tertib
Tidak diperbolehkan juga mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbitkan aturan baru.
Aturan baru itu tentang pencatatan nama pada warga sipil.
Diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Beberapa poin diatur di situ, seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Andi Saharuddin ke Tribun-Timur.com, Kamis (22/12/2022) melalui ujung sambungan gawai.
"Iya betul, ada beberapa poin termaktub dalam Permendagri tersebut. Kami sudah mencoba menerapkan kebijakan dari regulasi tersebut," kata Andi Sahar.
Bukan cuma itu, terdapat juga poin penting terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Seperti nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.
Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Tidak diperbolehkan juga mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
"Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca atau simbol apostrof," jelasnya.
Selain larangan, diatur pula tata cara pemberian nama sesuai pasal 5 ayat 1, yakni.
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, family, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
"Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat," ucapnya.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan 21 April 2022.
"Adapun pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah terbit sebelumnya, tetap dinyatakan berlaku," jelasnya.(*)