1045 Pelamar Berebut 459 Kuota PPS Makassar untuk Pemilu 2024
Dua hari sejak pendaftaran dibuka, KPU Makassar telah menerima sebanyak 1.045 pendaftar panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) sejak 18 Desember 2022 lalu.
Proses pendaftaran PPS hanya dibuka selama sepuluh hari.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs siakba.kpu.go.id.
Dua hari sejak pendaftaran dibuka, KPU Makassar telah menerima sebanyak 1.045 pendaftar.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada Tribun-Timur.com, Selasa (20/12/2022).
"Tadi pukul 13.00 Wita, total sudah 1.045 pendaftar," kata Endang Sari.
Ia menyebutkan, KPU Makassar membutuhkan sebanyak 459 anggota PPS.
Anggota PPS ini nantinya yang akan menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan.
Jumlah kelurahan di Kota Makassar sebanyak 153 yang terdiri dari 15 kecamatan.
Setiap kelurahan, KPU membutuhkan sebanyak tiga anggota PPS yang menyelenggarakan pemilu.
"Kita butuh 459 orang di Makassar," kata Endang.
Proses pendaftaran akan dibuka hingga 27 Desember 2022 mendatang.
Untuk proses pendaftaran ada sebelas tahapan mulai pengumuman hingga pelantikan.
Simak tahapan pembentukan PPS berikut ini.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18-22 Desember 2022)