Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Ucapan Gubenur Andi Sudirman saat Berikan Surat Pemberhentian ke Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani

Abdul Hayat Gani menceritakan momen dirinya menerima surat pemberhentian sebagai Sekprov Sulsel dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani yang dilengserkan dari jabatannya (TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ) dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat berkunjung ke kantor Tribun-Timur.com beberapa waktu lalu. 

Abdul Hayat Gani Tidak Tahu Bakal Diberhentikan

Abdul Hayat Gani mengaku sebelumnya tidak mengetahui dirinya akan diberhentikan dari jabatan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ( Sekprov Sulsel ).

Dia mengatakan ditelepon oleh Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi untuk menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel.

"Tadi (kemarin) jam 8 disampaikan oleh Plt BKD Pak Imran untuk ketemu di Rujab," ujarnya, Selasa.

Abdul Hayat Gani mengaku sedang kurang sehat saat ditelepon.

Ia hendak ke rumah sakit untuk periksa.

Namun karena panggilan tersebut mendesak sehingga Abdul Hayat Gani ke Rujab Gubernur.

Abdul Hayat Gani Sebut Pemecatannya Direkayasa

Abdul Hayat Gani menilai proses pemecatannya tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, prosedur yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengada-ada.

Ia tidak menemukan bukti kuat dalam prosedur yang dilakukan atasannya itu.

"Pokoknya direkayasa semua ini barang," kata Abdul Hayat Gani saat ditemui Tribun-Timur.com di Rujab Sekprov Sulsel, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (13/12/2022) malam.

Abdul Hayat Gani menyebutkan surat pemberhentiannya diusulkan oleh Pemprov Sulsel pada 12 September 2022.

Pria kelahiran Barru mengaku telah menelusuri surat keluar pada hari itu.

Namun, kata dia, saat itu tidak ada data surat keluar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved