Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Anak

Oknum Guru Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak Dibebaskan, Keluarga Korban Pilih Damai

Pengajuan untuk damai atas kasus pelecehan yang dialami anaknya adalah permintaannya sendiri tanpa paksakan atau arahan dari pihak manapun. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Insights.dice
Ilustrasi pelecehan - Oknum guru tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dibebaskan. Orangtua korban mencabut laporan polisi dan mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -  Oknum guru tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dibebaskan. 

Pasalnya orangtua korban mencabut laporan polisi dan mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku.

Dari video singkat yang diterima Tribun-Timur.com, Selasa (13/12/2022), ayah korban inisial A mengatakan mencabut laporan.

Adapun pengajuan untuk damai adalah permintaannya sendiri tanpa paksakan atau arahan dari pihak manapun. 

"Saya pelapor pencabulan anak di bawah umur menerangkan bahwa saya sendiri yang mau mencabut laporan saya tanpa ada tekanan dari pihak manapun," ujarnya dalam video tersebut.

Ia juga memohon kepada polisi agar perkara yang dilaporkan untuk dihentikan dan tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan.

"Dengan pertimbangan pelaku telah meminta maaf, pelaku tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Baik kepada anak saya maupun ke orang lain," tuturnya. 

Dia menekankan, tindakannya untuk berdamai sama sekali tidak ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. 

Keputusannya tersebut juga telah ia musyawarahkan dengan keluarga besar. 

"Namun, karena saya melihat pelaku sudah menyadari perbuatannya dan ikhlas meminta maaf, maka kami ambil langkah damai," ujarnya. 

Dia juga memohon kepada masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Pinrang agar bisa menerima keputusannya untuk berdamai dengan terduga pelaku. 

"Dan tolong jangan ada lagi pemberitaan tentang kasus anak kami. Karena ini juga menyangkut mental dan psikis anak kami dan keluarga besar kami jika masalah ini selalu diberitakan di media," imbuhnya. 

Sementara Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang Andi Bakhtiar Tombong mengatakan pihaknya juga telah mengklarifikasi ulang kepada pihak keluarga korban terkait pencabutan laporan tersebut.

"Saya telah klarifikasi ulang ke keluarga korban. Setelah bicara lama, orang tua korban mengatakan kalau langkah untuk berdamai dengan tersangka adalah keinginannya sendiri tanpa ada tekanan dan bukan arahan penyidik Polres Pinrang," katanya, Selasa (13/12/2022). 

Karena itu, P2TP2A sudah tidak bisa berbuat banyak. 

"Karena yang meminta sendiri adalah pihak keluarga korban, jadi kami tidak bisa berbuat banyak apalagi memaksa korban untuk melanjutkan kasus ini," sebutnya.

Andi Bakhtiar menegaskan jika kedepannya ada kasus pelecehan seksual yang sudah dilaporkan, agar korban tidak memilih jalur damai dengan pelaku. 

Mengingat tindakan tersebut akan dianggap remeh oleh pelaku-pelaku pelecehan seksual lainnya. 

"Jalur damai bukan hal yang tepat. Justru jika kasus ini damai, yang dirugikan adalah korban. Psikis dan mental mereka bisa terganggu dan dikhawatirkan akan takut beradaptasi dengan lingkungannya. Kasus pelecehan seksual adalah kasus yang harus diselesaikan hingga pelaku mendapat efek jera," terangnya.

Dia juga mengimbau agar korban pelecehan seksual lainnya tidak takut dan ragu melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. 

"Kami sebagai tim P2TP2A Pinrang akan berada paling depan untuk membela korban serta memberikan penyembuhan psikis atau mental korban," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru sekolah dasar (SD) laki-laki inisial RS di Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Orang tua korban juga telah melapor ke Polres Pinrang.

Juga meminta pendampingan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Kabupaten Pinrang untuk mengawal kasus ini.

Setelah dilakukan penyidikan, oknum guru itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Tidak terima ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelecehan, oknum guru tersebut mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

Dalam sidang putusan PN Pinrang, korban dinyatakan menang. Namun, belakangan diketahui, korban dan tersangka justru berdamai.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved