Belajar dari Gugatan Bandung Gorden, Dinas Pertanahan Bakal Sertifikatkan Jalan di Makassar
fasilitas jalan yang ada di Makassar tidak pernah disertifkatkan, namun adanya insiden gugatan yang dilayangkan oleh pemilik Bandung Gorden
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum jadi narasumber dalam Bincang Kota Tribun Timur, Senin (12/12/2022).
Menangnya Bandung Gorden di PN Makassar memberi momok yang buruk.
Artinya, fasum-fasos begitu mudah untuk dikuasi pihak lain.
Dikhawatirkan, masyarakat atau mafia tanah lainnya bisa berdalih apa saja untuk menggugat aset pemerintah.
"Ini jalan, nyata-nyata ini jalan kenapa penggugat bisa dimenangkan di pengadilan," tegasnya.
"Pertanyaannya adalah kenapa pengadilan dengan mudahnya memenangkan pihak penggugat, terhadap penyerobotan jalan," sambungnya.
Namsum melanjutkan, pengadilan berdalih bahwa Pemkot Makassar tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat. (*)
Berita Terkait