Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapenda: Ditarget Rp 100 M, Realisasi Pajak Parkir Makassar Hanya Bisa Raup Rp12,3 Millar

Disusul pajak sarang burung walet diangka 19,45 persen atau Rp9,7 juta dari target Rp50 juta. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memaparkan kondisi PAD Makassar dalam acara Tax Award 2022 di Upperhilss Convention Hall, Jl Metro Tanjung Bunga beberapa waktu lalu. 

Capaian tersebut kata Firman tidak lepas dari upaya Pemkot Makassar melakukan perbaikan sistem pemungutan pajak.

Bapenda Makassar memaksimalkan layanan digital untuk menarik pajak bagi wajib pajak yang ada di Makassar.

Salah satunya dengan menerapkan aplikasi 'Pakinta' atau Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi.

"Tahu ini kita meluncurkan aplikasi Pakinta yang bisa diunduh di playstore, maupun AppStore," bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, Pemkot Makassar akan terus berbenah dalam meningkatkan PAD.

Ia berkomitmen untuk mewujudkan target PAD Rp2 triliun hingga akhir masa jabatannya.

"Yang jadi konsen saya PAD 2 triliun, paling tidak utang saya sampai tahun terakhir (akhir jabatan)," tuturnya.

Capaian hari ini menurutnya sudah mencapai realisasi PAD yang ada di tahun 2019, sebelum pandemi 

Ia berharap, target 1,3 triliun tahun ini bisa didapatkan meskipun masih ada efek dari pandemi covid-19.

"Karena kondisi ekonomi sekarang tidak baik-baik saja, adanya inflasi memang saya liat ada tekanan pada saat dibilang akan ada resesi. Orang menahan uangnya, tapi dengan arahan presiden yang terkahir bahwa kita harus optimis, mudah-mudahan itu akan membuat orang yakin," pungkasnya.

Berikut rincian PAD Pemkot Makassar per 5 Desember 2022:

PAD: RpRp1,24 triliun.
- Pajak daerah Rp1,088 triliun
1. BPHTB: Rp283,6 M (78,79 persen)
2. PBB: Rp209,1 M (90,93 persen)
3. Pajak Hotel: Rp97 M (80,89 persen)
4. Pajak Hiburan: Rp26,5 M (53,04 persen)
5. Pajak Air Bawah Tanah: Rp4,6 M (92,76 persen)
6. Pajak Restoran: Rp188,7 M (92,06 persen) 
7. Pajak Penerangan Jalan: Rp208,1 M (94,61 persen)
8. Pajak Parkir: Rp12,3 M (12,35 persen)
9. Pajak Mineral Bukan Logam: - 
10. Pajak Sarang Burung Walet: Rp9,7 juta (19,45 persen)
11. Pajak Reklame: Rp52,3 M (87,23 persen)


- Retribusi Rp63 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp17 miliar
- Lain-lain PAD yang sah Rp79 miliar. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved