KPU Makassar Ogah Sebut Nama Partai Politik yang Tidak Lolos Verifikasi Faktual
Lima parpol diverifikasi, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah memverifikasi ulang hasil perbaikan partai politik yang belum memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.
Sebanyak sembilan parpol non parlemen melakukan perbaikan.
Namun, di Makassar hanya lima parpol melakukan perbaikan ulang.
Lima parpol diverifikasi, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Verifikasi ulang sejak 24 November-7 Desember 2022.
Pada verifikasi ulang, KPU mendatangi kantor parpol dan menemui seluruh pengurus parpol yang masuk dalam sampel, yakni sebanyak 1.500 orang.
Namun, selama verifikasi faktual dilakukan, KPU menemukan berbagai kendala, termasuk tidak menemukan alamat anggota parpol yang tercatat di Sipol.
Sehingga selama dua hari, pada 6 dan 7 Desember, KPU meminta parpol mengumpulkan pengurusnya di kantornya yang belum ditemukan.
Setelah melakukan verifikasi faktual hingga 7 Desember 2022, KPU kemudian rapat pleno untuk menetapkan parpol yang lolos pada Kamis (8/12/2022) malam.
Hasilnya, KPU hanya menetapkan empat parpol memenuhi syarat.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar.
“Dari lima partai mengikuti verfak perbaikan, ada satu tidak memenuhi jumlah proyeksi pemenuhan syaratnya. Empat memenuhi,” kata Gunawan, Jumat (9/12/2022).
Gunawan enggan menyebut nama parpol yang lolos maupun tidak.
Ia hanya menyampaikan alasan salah satu parpol yang tidak lolos verifikasi faktual.
Hasil verifikasi administrasi dan kantor, kata Gunawan semua parpol memenuhi persyaratan.
Namun, hanya ada satu parpol belum memenuhi syarat keanggotaan.
Gunawan tidak menyebut secara spesifik jumlah pengurus parpol tidak memenuhi syarat.
“Intinya tidak memenuhi proyeksi jumlah keanggotaan disyaratkan,” katanya.(*)