Fakta Baru! Mayor Inf Bagas Firmasiaga Tak Rudapaksa Letda Caj (K) GER, Panglima TNI: Suka Sama Suka
Pelecehan seksual terhadap anggota Divisi III/Kostrad, Letda Caj (K) GER oleh anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga di KTT G20
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Divisi III/Kostrad, Letda Caj (K) GER oleh anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ternyata tak ada kasus dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika antara Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan Letda Caj (K) GER suka sama suka.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Andika Perkasa di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," katanya lebih lanjut.
Baca juga: Modus Paspampres Mayor BS Berani Rudapaksa Prajurit Letda Ger di Hotel, Korban Sempat Diancam
Baca juga: Siasat Licik Mayor Bagas Firmasiaga Sebelum Rudapaksa Letda GER di Hotel, Korban Syok Saat Bangun
Kendati demikian, Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam ( Pomdam ) Jaya, Jakarta Pusat.
Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik Pomdam Jaya.
• Sebentar Lagi Pensiun, Ternyata Ini Penyebab Andika Perkasa Murka Akibat Ulah Bejat Oknum Paspampres
Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.
Sebelumnya diberitakan, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap Letda Caj (K) GER saat Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT di Bali, Selasa - Rabu, 15 - 16 November 2022.
• Prajurit TNI Jadi Korban Rudapaksa Paspampres Ternyata Tugas di Gowa, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Modus pelaku merudapaksa Letda Caj (K) GER yaitu dengan berpura-pura melakukan koordinasi.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga mendatangi langsung kamar Letda Caj (K) GER dengan alasan melakukan koordinasi.
Sebagai junior, Letda Caj (K) GER lantas membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.
Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tiba-tiba badannya merasa lemas.
Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.
Kondisi lemah membuat Letda Caj (K) GER tidak berdaya.
Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.
Insiden tersebut membuat Letda Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Pelaku sendiri diketahui menjabat sebagai wakil komandan di salah satu Detasemen Paspampres.
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku sudah memberikan dukungan pada korban pasca-mendapatkan tindak tercela dari Mayor BF.
"Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban," kata Maruli Simanjuntak, Jumat (2/12/2022).
Kasus dugaan rudapaksa ini pun sudah didengar Panglima TNI dan secara tegas meminta diurus tuntas serta pelaku diberikan hukuman berat.
Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, tak ada toleransi bagi pelaku.
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
Ia menambahkan, siapapun yang melanggar hukum termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.
Apalagi sudah ada dalam aturan TNI mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
Jika mereka melakukan pelanggaran pidana, maka tentunya pelaku akan dijerat sanksi pidana.
Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.
Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.(*)