Sebentar Lagi Pensiun, Ternyata Ini Penyebab Andika Perkasa Murka Akibat Ulah Bejat Oknum Paspampres
Oknum Paspampres Mayor Inf BF merudapaksa tentara wanita Letnan Dua GER saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Bali.
TRIBUN-TIMUR.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka gegara oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan rudapaksa.
Oknum Paspampres Mayor Inf BF merudapaksa tentara wanita Letnan Dua GER saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Bali.
Korban Letnan Dua GER bertugas Divisi Infanteri 3 Kostrad yang bermarkas di Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Kostrad merupakan bagian dari Satuan Temput Korps Infanteri.
Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Respon Danpaspampres Soal Anggotanya Rudapaksa Prajurit Kostrad: Hukum yang Putuskan
Hal ini membuat Jenderal Andika Perkasa marah jelang masa pensiun 21 Desember 2022.
Ia pun menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan anggotanya itu.
Bahkan, kata Andika Perkasa, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF.
Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI.
Baca juga: Calon Panglima TNI Yudo Margono Akan Tindaki Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Kostrad
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.
"Tidak ada kompromi," sambung dia.
Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.