Prajurit TNI Jadi Korban Rudapaksa Paspampres Ternyata Tugas di Gowa, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Korban Letda GER ini bertugas Divisi Infanteri 3 Kostrad yang bermarkas di Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum Paspamres Mayor Inf BF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan rudapaksa terhadap prajurit wanita Letnan Dua GER.
Peristiwa rudapaksa terjadi saat perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali.
Korban Letda GER ini bertugas Divisi Infanteri 3 Kostrad yang bermarkas di Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kostrad merupakan bagian dari Satuan Temput Korps Infanteri.
Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Modus Mayor BF Paspampres Rudakpaksa Letda Caj Kowad Divif 3 Kostrad Saat KTT G20, Pura-pura Lemas
Ia pun menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan anggotanya itu.
Bahkan, kata Andika Perkasa, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF, dikutip dari Tribunnews.
Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.
Baca juga: Identitas dan Jabatan Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI asal Makassar, Panglima Andika Geram
"Tidak ada kompromi," sambung dia.
Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.