Kasus Rudapaksa Bocah
Polisi Kembli Tangkap 6 Orang Diduga Pelaku Rudapaksa Anak Luwu
Kapolres Luwu AKBP Arisandi menerangkan, pihaknya telah mengamankan 6 terduga pelaku.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Anggota Polres Luwu menangkap 6 dari 9 terduga pelaku buron kasus rudapaksa anak 11 tahun di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Keenam pelaku tersebut telah digelandang ke Mapolres Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi menerangkan, pihaknya telah mengamankan 6 terduga pelaku.
"Sudah 6 orang yang kami amankan," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Dirinya menambahkan, semua pelaku merupakan tetangga dekat korban.
Bahkan, rata-rata dari 6 pelaku tersebut sudah memiliki keluarga masing-masing.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menjelaskan, pelaku masih dimintai keterangan di Mapolres Luwu.
Sedangkan untuk keterangan identitas pelaku, Saleh masih merahasiakan dan menjadwalkan akan melakukan rilis pengungkapan kasus dekat ini.
"Identitasnya nanti tunggu rilis yah. Dekat ini kami akan ungkap," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana