Calon Panglima TNI Yudo Margono Akan Tindaki Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Kostrad
Laksamana Yudo Margono mengatakan, oknum TNI yang memrudapaksa seorang wanita prajurit Kostrad akan ditindak secara pidana jika terbukti bersalah
"Tidak ada kompromi," sambung dia.
Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.
Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.
(Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laksamana Yudo Margono akan Tindak Oknum TNI yang Rudapaksa Prajurit Kostrad