Calon Panglima TNI Yudo Margono Akan Tindaki Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Kostrad
Laksamana Yudo Margono mengatakan, oknum TNI yang memrudapaksa seorang wanita prajurit Kostrad akan ditindak secara pidana jika terbukti bersalah
Pihaknya kata Wahyu sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya di proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan,” pungkasnya.
Terancam Dipecat
Oknum Paspamres Mayor Inf BF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan rudapaksa terhadap prajurit wanita Letnan Dua GER.
Peristiwa rudapaksa terjadi saat perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali.
Korban Letda GER ini bertugas Divisi Infanteri 3 Kostrad yang bermarkas di Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kostrad merupakan bagian dari Satuan Temput Korps Infanteri.
Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Ia pun menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan anggotanya itu.
Bahkan, kata Andika Perkasa, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF, dikutip dari Tribunnews.
Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.