Calon Panglima TNI Yudo Margono Akan Tindaki Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Kostrad
Laksamana Yudo Margono mengatakan, oknum TNI yang memrudapaksa seorang wanita prajurit Kostrad akan ditindak secara pidana jika terbukti bersalah
TRIBUN-TIMUR.COM -- Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan siap tegasnya terhadap oknum Paspamres Mayor Inf BF jika terbukti melakukan rudapaksa.
Hal itu diungkapkan Laksamana Yudo Margono menjabat pertanyaan dalam uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Laksamana Yudo Margono mengatakan, oknum TNI yang memrudapaksa seorang wanita prajurit Kostrad akan ditindak secara pidana jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Kalau sifatnya pidana tentu akan ditindaklanjuti di masing-masing matra," kata Yudo di Komisi I DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Akan tetapi, Yudo Margono mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Nantinya dia akan segera memeriksa informasi tersebut kepada TNI AD.
"Saya belum tahu itu. Nanti kita akan cek dulu karena ini ada di matra darat dan karena ada Puspomad, Puspomal, dan Puspomau," pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER.
Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Penjelasan Paspampres
Sementara itu, Komandan Paspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara terkait anggotanya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Menurutnya anggota tersebut kini sudah ditahan.
“Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, (2/12/2022).
Pihaknya kata Wahyu sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya di proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan,” pungkasnya.
Terancam Dipecat
Oknum Paspamres Mayor Inf BF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan rudapaksa terhadap prajurit wanita Letnan Dua GER.
Peristiwa rudapaksa terjadi saat perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali.
Korban Letda GER ini bertugas Divisi Infanteri 3 Kostrad yang bermarkas di Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kostrad merupakan bagian dari Satuan Temput Korps Infanteri.
Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Ia pun menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan anggotanya itu.
Bahkan, kata Andika Perkasa, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF, dikutip dari Tribunnews.
Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.
"Tidak ada kompromi," sambung dia.
Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.
Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.
(Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laksamana Yudo Margono akan Tindak Oknum TNI yang Rudapaksa Prajurit Kostrad