Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliansi HAM Dorong Pemerintah Revisi Perda HIV AIDS

Dialog digelar di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makassar, Kamis (1/12/2022).

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM
Dialog Publik Aliansi HAM untuk advokasi human immunodeficiency virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makassar, Kamis (1/12/2022). 

Bukan hanya aspek kesehatan, tetapi juga perlindungan hukum khususnya anak dan perempuan.

Sehingga bisa mengakomodir perempuan ODHA yang ada dalam situasi khusus seperti covid atau di masa bencana lainnya.

"Harapannya semoga ODHA tetap sehat, yakin kalian tidak sendiri, masih banyak gerakan perempuan yang akan mendukung mereka untuk mereka bisa tetap bertahan hidup," harapnya.

Sementara itu Prof Siti Aisyah mengatakan Perda No 4 tahun 2010 perlu direvisi. Sebab dianggap memiliki banyak kekurangan.

Guru Besar UIN Alauddin itu menyebutkan Perda perlu penguatan dan menyesuaikan dengan konteks sekarang.

Dalam perda tersebut, kata dia, ada beberapa organ komunitas yang terlupakan seperti perempuan dan anak.

Selain itu juga para ODHA yang rentan berhadapan dengan masalah hukum.

"Isu ini adalah isu lintas sektoral yang harus diakomodir dalam perda ini kedepannya. Perda sekarang belum ada yang menyebutkan yang diatas," katanya.

"Jadi melalui diskusi ini, perda itu perlu direvisi dan diperkuat supaya persoalan perempuan dan anak terutama ODHA itu kan punya kebutuhan spesifik yang tidak bisa di general dengan kebutuhan manusia yang lain," Prof Siti Aisyah menambahkan.

Sementara Adnan Nawawi juga mendukung dialog yang diadakan oleh aliansi HAM untuk advokasi HIV dan AIDS Sulselbar itu.

Menurutnya, HIV AIDS adalah penyakit yang seakan-akan dikucilkan.

"Tetapi sesama manusia kita harus saling menyayangi karena mereka itu adalah perilakunya yang menyimpang," katanya.

"Jadi kita perlu memberikan dia gairah dan harapan hidup supaya dia kembali ke jalan yang benar," katanya.

Adnan Nawawi mengaku tidak bisa membuat keputusan dalam dialog tersebut. Sebab membuat peraturan merupakan ranah di biro hukum.

"Tindak lanjut dari pada pertemuan ini, nanti kita bicarakan kepada biro hukum, karena kami belum bisa mengambil keputusan. Itu nanti masuk di dalam ranperda. Itu adalah ranahnya biro hukum yang membuat aturan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved