Pilkades Bone
Syamsul Alam Gugat Hasil Pilkades Bone, Andi Gunadil Ukra: Busrah Sudah Menang Mutlak
Terkait gugatan Syamsul Alam terhadap hasil Pilkades Bone di Desa Rappa tidak akan merubah keputusan yang telah diatur melalui Perbup.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bone Andi Gunadil Ukra angkat suara perihal gugatan Syamsul Alam terkait hasil Pilkades Bone di Desa Rappa.
Andi Gunadil Ukra menjelaskan jika hasil Pilkades tersebut sudah tidak bisa digugat.
Alasannya karena prosedur Pilkades di Desa Rappa telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2022 pasal 111.
Di mana jika hasil suara imbang, maka berikutnya dilakukan perhitungan suara berdasarkan luas wilayah.
"Dalam hal ini, di Desa Rappa menetapkan satu wilayah. Dan hasilnya suara Busrah dan Syamsul Alam masih tetap imbang," katanya, Selasa (29/11/2022).
Sehingga langkah berikutnya menurut Perbup nomor 41 tahun 2022 pasal 111 adalah melakukan perhitungan nilai komulatif.
"Berdasarkan hasil perhitungan nilai komulatif, maka Busrah sebagai incumbent adalah pemenang mutlak dari Pilkades di Desa Rappa," jelasnya.
Terkait gugatan Syamsul Alam tidak akan merubah keputusan yang telah diatur melalui Perbup.
"Percuma melakukan gugatan, karena hasilnya akan tetap sama," ucapnya.
Raih Suara Sama
Busrah dan Syamsul Alam merupakan Calon Kepala Desa (Cakades) pada putaran Pilkades Bone di Desa Rappa, Kamis (24/11/2022).
Keduanya meraih suara sama, yakni 322 suara pada putaran Pilkades Bone di Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
Sehingga berikutnya dilakukan perhitungan suara berdasarkan luas wilayah dan hasilnya tetap imbang.
Maka dilakukan langkah selanjutnya, yakni perhitungan nilai komulatif.
Dan hasilnya Busrah menang karena memiliki nilai komulatif lebih tinggi dari Syamsul Alam.(*)