UMP 2023
Intip UMK Luwu, Lutim, Lutra, Palopo, Toraja, Torut Setelah UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen
Besaran UMP Sulsel mengalami kenaikan dari Rp 3.165.876 pada 2022 menjadi Rp3.385.145 pada 2023 mendatang.
Editor:
Ari Maryadi
Tribun Timur/Faqih
Gubernur Sulawesi Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen. Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan.
Alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.
Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen.
"Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen," kata Ardiles.