Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Dinas Pendidikan Sulsel Minta Laporan Terkait Pungutan Uang di SMAN 9 Enrekang

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan akan memanggil pihak sekolah dan komite dalam pekan ini.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan, kutuk keras adanya sekolah di Kabupaten Enrekang yang wajibkan siswa bayar iuran untuk gaji guru honorer, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan akan memanggil pihak sekolah dan komite dalam pekan ini.

Hal itu menyikapi laporan, siswa di SMA Negeri 9 Enrekang diwajibkan bayar iuran untuk gaji guru honorer.

Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang diberlakukan selama empat tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah X, Tin Suharti saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Selasa (29/11/2022).

"Saya sudah meminta ke bendahara komite untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawaban, diapakan itu dana komite. Saya mau melihat data pemasukan dan pengeluaran selama ini. Setelah itu, saya mau kumpulkan orang tua siswa untuk menyampaikan itu," ujar Tin Suharti.

Menurut dia, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Sebab pungutan tersebut sudah menyalahi aturan.

Baca juga: Usai Heboh Wajibkan Siswa Bayar Iuran Rp150 RIbu Per Semester, Kepsek SMAN 9 Enrekang Disanksi

"Tadi pagi saya ke situ (SMAN 9 Enrekang). Setelah semalam saya membaca semua berita, saya langsung menyikapi dan saya suruh langsung untuk menghentikan. Saya tidak mau lagi ada siswa yang membayar mulai hari ini dan tidak boleh menagih siswa yang tidak membayar," katanya.

Sebelumnya, siswa SMA Negeri 9 Enrekang diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 150 per semester.

Hal ini melanggar Pasal 1 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan tersebut dijabarkan dalam nomor 5 tentang sumbangan pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

"Ada memang di Permendikbud Nomor 75 tentang Komite Sekolah tetapi itu sebatas sumbangan, bukan pungutan. Memang tidak boleh ada pungutan, kalau dikatakan keberagaman itu memang pungutan," paparnya.

"Saya sudah sampaikan ke ketua komite nya maupun sekolah bahwa seharusnya yang dilakukan itu sumbangan. Berapapun kemampuan orang tua siswa, ada yang menyumbang Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu itu boleh. Tetapi tidak boleh ada ikatan jumlah dan ikatan waktu," tambahnya.

Baca juga: Penjelasan Kepala SMA Negeri 1 Enrekang Soal Pungutan Rp 150 Ribu Per Siswa Per Semester

Ditegaskan dia, Disdik Sulsel akan memberikan sanksi kalau ada pihak sekolah yang melakukan pungutan iuran dari siswa.

Untuk itu, dia mendesak bendahara komite untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

"Saya mau melihat data pemasukan dan pengeluaran selama ini. Setelah itu, saya mau kumpulkan orang tua siswa untuk menyampaikan itu. Karena terkait itu, lanjutnya, saya tidak mau ada yang dikatakan menyalahgunakan anggaran. Kita akan melihat transparansi ketua komite dalam perbelanjaan dana komite yang mereka lakukan," tandasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved