Pungutan
Penjelasan Kepala SMA Negeri 1 Enrekang Soal Pungutan Rp 150 Ribu Per Siswa Per Semester
Dalam kesempatan itu, Anwar juga membenarkan, bahwa pungutan iuran dari siswa sebesar Rp 150 ribu per semester.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh. Irham
ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Enrekang, Anwar angkat suara terkait pembayaran gaji guru honorer yang menggunakan iuran dari siswa, Senin (28/11/2022).
Anwar menuturkan, kebijakan tersebut merupakan keputusan komite sekolah.
"Itu keputusan komite sekolah. Kebetulan saya baru di sini, baru masuk Bulan Agustus 2022 kemarin jadi saya tidak terlalu mengetahui hal tersebut," kata Anwar saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga membenarkan, bahwa pungutan iuran dari siswa sebesar Rp 150 ribu per semester.
Anwar beralasan, hal tersebut dilakukan lantaran dipakai bayar gaji guru honorer yang tidak terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek RI.
"Iya memang ada. Guru honor di sini itu ada dua kategori, yang terdaftar di dapodik dan tidak terdaftar," kata Anwar.
"Honorer yang terdaftar di dapodik itu gajinya dibayarkan menggunakan dana bos. Nah yang tidak terdaftar ini melalui iuran siswa itu," tambahnya.
Menurut Anwar, di SMA Negeri 9 Enrekang memiliki 18 guru honorer, 10 diantaranya sudah terdaftar di dapodik sementara 8 guru honorer belum terdaftar.
Lebih lanjut, pada tahun 2022 pihaknya mengelola anggaran dana BOS sebanyak Rp 470 juta, dengan jumlah 297 siswa.
"Lebih lengkapnya sebenarnya pihak komite yang mengetahui. Sepengetahuan saya ini sudah sejak lama diberlakukan, kurang lebih 4 tahun," tandasnya.(*)