Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Heboh Wajibkan Siswa Bayar Iuran Rp150 RIbu Per Semester, Kepsek SMAN 9 Enrekang Disanksi

Hal itu disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah X, Tin Suharti saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan, kutuk keras adanya sekolah di Kabupaten Enrekang yang wajibkan siswa bayar iuran untuk gaji guru honorer, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan, kutuk keras adanya sekolah di Kabupaten Enrekang yang wajibkan siswa bayar iuran untuk gaji guru honorer.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah X, Tin Suharti saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, pihak SMA Negeri 9 Enrekang mewajibkan siswa membayar sebesar Rp 150 per semester. Hal ini sudah diberlakukan selama empat tahun.

"Betul untuk bayar tenaga honorer mereka. Setelah menerima informasi di media, kami langsung menulusuri adanya pungutan iuran tersebut. Ternyata memang kebijakan tersebut dilakukan oleh komite sekolah," ujar Tin Suharti.

Dalam kesempatan itu, Tin Suharti menegaskan bahwa Disdik Provinsi Sulsel sama sekali tidak membenarkan adanya pungutan yang diberlakukan kepada siswa. 

Menurut dia, apabila ada sekolah yang melakukan hal tersebut maka secara jelas sudah melanggar aturan.

Dia mengaku sudah mengeluarkan surat teguran kepada pihak sekolah SMA Negeri 9 Enrekang.

"Itu sama sekali tidak dibenarkan. Makanya kami langsung keluarkan surat teguran kepada sekolah untuk menghentikan segala bentuk pembayaran yang sifatnya pungutan," tandasnya.

Dikatakan, sepatutnya pihak sekolah dan komite tidak sewenang-wenangnya mengeluarkan kebijakan tanpa sepengetahuan dari pihak Disdik Provinsi Sulsel.

Walaupun itu digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek RI.

"Ada 6 orang guru honorer memang yang tidak terdaftar di dapodik dan tidak ada SK penggajiannya sehingga tidak tercover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," katanya.

"Tapi solusinya bukan dengan memungut iuran kepada siswa. Makanya tadi, mengarahkan guru honorer ini untuk cepat urus berkasnya agar gajinya bisa tercover dana BOS," tambahnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Enrekang, Anwar berjanji tidak lagi menerapkan pungutan iuran kepada siswa. 

Menurut dia, sementara ini pihaknya akan mengagendakan rapat gabungan antara komite sekolah dan orang tua siswa untuk menyampaikan hal itu.

Meski begitu, Anwar mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu terkait aturan yang sudah lama berlangsung itu.

Sebab, Anwar baru ditugaskan di sekolah tersebut kurang lebih empat bulan.

"Kita akan rapat nanti dengan komite sekolah dan mengundang orang tua siswa, agar kejadian ini tidak terulang," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved