Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkades Bone

Tak Terima Hasil Pilkades Bone di Desa Rappa, Syamsul Alam Ajukan Gugatan

Menurut pengakuan Syamsul Alam, dirinya tak pernah menandatangani berita acara hasil Pilkades di Desa Rappa.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Kolase foto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bone Andi Gunadil Ukra dan ilustrasi kotak suara Pilkades. DInas PMD Bone menegaskan hasil suara seri pada Pilkades telah diatur sebelumnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2022 pasal 111. 

"Jadi begini di dalam undang-undang Pilkades dikatakan apabila suara seri maka merujuk pada luas wilayah, bukan lagi jumlah penduduk seperti tahun lalu," katanya.

"Sedangkan Desa Rappa saat mengajukan penentuan luas wilayah hanya menentukan satu luas wilayah makanya sama," sambungnya. 

Sehingga, dalam penentuan pemenang merujuk pada poin ke dua.

Yakni apabila luas wilayahnya sama maka merujuk pada akumulasi nilai ujiannya. 

"Ditahap rekapitulasi nilai komulatif, hasilnya kan sudah jelas incombent (Busra) menang. Dan itu sudah mutlak," jelasnya. 

Gunadil menuturkan, jika terjadi keberatan dengan salah satu pihak, maka dirinya mempersilakan menggugat ke tim penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades yang telah dibentuk oleh Bupati Bone.

Sehingga menurutnya, tidak menjadi masalah jika calon tidak bertandatangan di berita acara.

Karena tidak ada di dalam aturan menerangkan jika calon harus bertandatangan, selama panitia sudah bertandatangan semua. 

"Jadi biar mengajukan gugatan ke tim perselisihan sengketa pilkades juga tidak bisa menang sebab aturan yang mengatakan begitu dan sangat jelas ada di Perbub terbaru," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved