Pilkades Bone
Tak Terima Hasil Pilkades Bone di Desa Rappa, Syamsul Alam Ajukan Gugatan
Menurut pengakuan Syamsul Alam, dirinya tak pernah menandatangani berita acara hasil Pilkades di Desa Rappa.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
"Jadi begini di dalam undang-undang Pilkades dikatakan apabila suara seri maka merujuk pada luas wilayah, bukan lagi jumlah penduduk seperti tahun lalu," katanya.
"Sedangkan Desa Rappa saat mengajukan penentuan luas wilayah hanya menentukan satu luas wilayah makanya sama," sambungnya.
Sehingga, dalam penentuan pemenang merujuk pada poin ke dua.
Yakni apabila luas wilayahnya sama maka merujuk pada akumulasi nilai ujiannya.
"Ditahap rekapitulasi nilai komulatif, hasilnya kan sudah jelas incombent (Busra) menang. Dan itu sudah mutlak," jelasnya.
Gunadil menuturkan, jika terjadi keberatan dengan salah satu pihak, maka dirinya mempersilakan menggugat ke tim penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades yang telah dibentuk oleh Bupati Bone.
Sehingga menurutnya, tidak menjadi masalah jika calon tidak bertandatangan di berita acara.
Karena tidak ada di dalam aturan menerangkan jika calon harus bertandatangan, selama panitia sudah bertandatangan semua.
"Jadi biar mengajukan gugatan ke tim perselisihan sengketa pilkades juga tidak bisa menang sebab aturan yang mengatakan begitu dan sangat jelas ada di Perbub terbaru," ucapnya.(*)