Terminal Mallengkeri
Pemkot Makassar Surati Pemprov Sulsel Perjelas Status Terminal Mallengkeri
Pemkot Makassar mengklaim Terminal Mallengkeri bukan lagi miliknya, melainkan milik Perumda Terminal.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Terminal Mallengkeri - Pemprov Sulsel sebelumnya telah menagih Terminal Mallengkeri kepada Pemkot Makassar.
Kemenhub menginginkan agar terminal Mallengkeri diserahkan ke Pemprov Sulsel.
Pemprov Sulsel diberi batas waktu untuk merebut aset tersebut dari Pemkot Makassar hingga 31 Desember mendatang.
"Kami datang kesini menyampaikan amanah kembali bahwa Irjen mengharapkan penyerahan aset terminal tipe B (Malengkeri)," ucapnya.
Status dari terminal malengkeri kata dia merupakan tipe B.
Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Sulsel dimasa Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahun 2016.
"Mallengkeri termasuk tipe B makanya atas dasar itu salah satunya selain UU 23 tahun 2015 sehingga dicatat sebagai atau dijadikan temuan oleh Irjen dijadikan temuan kenapa belum diserahkan," tutupnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda