Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Guru Nasional

Guru di Parepare Harap Tunjangan Guru tak Dihapus

Guru SMPN 2 Parepare, Gustina Lewang mengatakan isu soal penghapusan tunjangan sudah diketahui.

Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Ilustrasi guru 

PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah pusat berencana menghapuskan tunjangan profesi atau sertifikasi guru dalam RUU SISDIKNAS.

Penghapusan tunjangan akan berdampak buruk bagi guru dari sisi kesejahteraan.

Guru SMPN 2 Parepare, Gustina Lewang mengatakan isu soal penghapusan tunjangan sudah diketahui.

Dia ingin jika terhapus, pemerintah pusat harus memberikan tunjangan lain sebagai penggantinya.

"Memang ada terdengar isu seperti itu kemarin dari mas Mentri," katanya kepada tribun timur, Jumat (25/11/2022) siang.

"Betul sekali. Sertifikasi kan katanya untuk kesejahteraan guru. Kalupun memang harus dihapus ya pasti ada tunjangan lain yang mungkin lebih sejahtera ke guru," jelasnya.

Dia percaya, pemangku kebijakan memberikan yang terbaik kepada guru.

Menurutnya, para pejabat adalah orang-orang yang berpengalaman yang mengerti kebutuhan guru.

"Pasti ada pertimbangannya, orang-orang berpengalaman semua disana, jadi mereka tahu ini yang baik ini yang tidak," ujarnya.

Kalau tunjangan benar dihapuskan, Gustina pasrah dengan keputusan itu.

"Jadi kalau saya sebagai guru ya terima saja apa maunya mereka," imbuhnya.

Gustina berharap ada tunjangan yang dapat memanusiakan guru-guru di Indonesia 

"Jadi kalau dihapuskan mungkin ada tunjangan lain yang bisa diberikan pemerintah untuk mensejahterakan guru," pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Arifuddin Idris mengatakan jika sertifikasi dihapus, pemerintah pusat harus ada gantinya.

"Pasti ada solusi dalam konteks modelnya lain," katanya.

Menurutnya sertifikasi sangat berpengaruh pada kompetensi guru

Selain peningkatan kesejahteraan, guru sudah mulai memanfaatkan tunjangan untuk kepentingan mengajar.

"Yang jelas sertifikasi guru sangat berpengaruh terhadap peningkatan kompetensi guru secara mandiri, disamping kesejahteraa," jelasnya.

Undang-undang itu dibuat dengan tujuan mensejahterakan guru.

Faktanya, guru sudah mulai menggunakan tunjangan itu baik untuk mandiri maupun swadaya.

"Itukan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan faktanya guru sudah mulai banyak yang memanfaatkan itu (tunjangan) secara swadaya atau mandiri untuk meningkatkan kapasitas kebutuhan-kebutuhan mengajarnya," tambahnya.

Dia yakin, pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang menimbulkan efek negatif khususnya ke guru.

"Saya pikir pemerintah akan membuat kebijakan tentu tidak menimbulkan efek bias resiko yang sifatnya resisten, gejolak-gejolak," ujarnya 

Selain itu, DPR harusnya pro terhadap rakyat dalam memenuhi hak-hak guru.

Solusinya, jika tunjangan dihilangkan harus ada mekanisme lain sebagai gantinya.

"Nah kalau itu dihilangkan (tunjangan) pasti DPR juga pro terhadap rakyat, bahwa jika itu dihilangkan pasti keinginan lain yang bentuknya berbeda tapi tujuannya sama," imbuhnya.

Tunjangan penting bagi guru, disisi lain karena gaji tenaga pendidik sendiri masih kecil.

Guru sebagai ujung tombak pendidikan harusnya dirawat dan diberikan penghargaan dalam hal ini tunjangan.

Justru, Arifuddin meliha bahwa kontrol terhadap dana tunjangan itu harus di perketat.

Dimana ada tim tertentu untuk mengawasi dana yang disiapkan oleh pemerintah pusat.

"Karena standar gaji kita masih rendah. Lalu guru menjadi ujung tombak dalam proses pendidikan masa harus dihilangkan penghargaannya seperti itu," kata Ariffudin.

"Yang perlu sebenarnya kontrolling penggunaan dana tunjangan profesi atau yang dikenal sertifikasi," sambungnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved