Tindaklanjuti Maklumat MUI, Polrestabes Makassar Siap Tindak Tegas Pelaku Teror Busur
Sikap tegas itu dilakukan setelah sejumlah pemuka agama sepakat agar aparat kepolisian memberi efek jerah terhadap para pelaku.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bakal menindak tegas pelaku teror busur atau kejahatan jalanan lainnya.
Sikap tegas itu dilakukan setelah sejumlah pemuka agama sepakat agar aparat kepolisian memberi efek jerah terhadap para pelaku.
Kesepakatan itu dihasilkan dari hasil diskusi menindaklanjuti Maklumat MUI Sulsel bernomor -03/DP.P.XXI/X1/2022 tanggal 14 November 2022, tentang haramnya menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya.
Diskusi yang diinisiasi Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto itu berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/11/2022) pagi.
Hadir dalam diskusi itu, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Sekretaris MUI Kota Makassar Masykur Yusuf Musa, Ketua Permabudhi Suzana.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Prof Arifuddin Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim dan PD Muhammadiyah Dr KH Mujahid Abdul Jabbar.
Juga hadir beberapa pimpinan media seperti Wakil Pimpinan Redaksi Tribun-Timur, Ronald Ngantung yang didampingi Manajer Online Edi Sumardi.
"Pertama adalah menyikapi daripada Fatwa MUI yang mengharamkan senjata tajam dan busur tentunya kami dari pihak kepolisian sangat mengapresiasi dan berterima kasih," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Atas dasar itu, Kombes Budhi Haryanto pun menginisiasi diksusi itu untuk menyamakan persepsi terkait penanganan aksi busur-busur dan kejahatan jalanan itu.
"Kedua terkait dengan bulan di akhir tahun ini sesuai kalender Kamtibmas, itu biasanya kejahatan naik. Maka dari itu kami ingin berkumpul mengundang bapak-ibu sekalian untuk mengambil satu kesepakatan," jelasnya.
Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, mengatakan langkah tegas kepolisian dalam menindak pelaku busur memang perlu dilakukan.
Tanpa menafikkan program Restorative Batiniyah yang selama ini digaungkan Polrestabes Makassar, Rudianto Lallo menilai juga perlu dibarengi langkah tegas.
Sebab, kata dia, setahun terakhir tawuran kelompok sudah perlahan menurun atau berkurang.
Hanya saja, muncul fenomena baru yaitu aksi busur jalanan yang kerap menyasar pengendara.
"Jadi kalau tawuran khususnya di dapil saya di Utara memang boleh dikata sudah tidak ada, tapi ini ada fenomena baru aksi busur jalan. Tentu kita mendukung Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku," ucap Rudianto Lallo.
"Dan kebanyakan pelaku ini juga berasal dari luar Kota Makassar, jadi memang perlu adanya tindakan tegas kepolisian karena sudah mengganggu kenyamanan kota kita," sambungnya.
Hal senada diungkapkan ketua Permabudhi Suzana. Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan kepolisian adalah bagian dari efek jerah terhadap para pelaku.
"Tentu saya mewakili umat Budha, sangat mendukung langkah tegas kepolisian dalam rangka mendukung situasi Makassar yang aman dan kondusif," kata Suzana.
Sementara itu Sekretaris MUI Kota Makassar Masykur Musa mengatakan, keluarnya Maklumat MUI yang mengharamkan busur dan senjata tajam lainnya adalah bagian dari upaya pencegahan.
Namun, dalam tiga poin yang termaktub dalam maklumat itu, juga tidak menafikan langkah tegas aparat.
Terlebih jika pelaku telah mengancam keselamatan masyarakat hingga keselamatan petugas.
"Kepada para penegak hukum tetap mengedepankan tindakan persuasif dan apabila sudah mengancam nyawa saya rasa perlu untuk dieksekusi," tegasnya.
Kombes Budhi Haryanto yang ditemui seusai diskusi mengaku sangat mengapresiasi dukungan dari tokoh agama dan masyarakat untuk menindak tegas para pelaku busur.
Ia pun menegaskan tindakan tegas terukur itu telah termaktub dalam Standar Operasi (SOP) Kepolisian.
Bahkan, langkah kepolisian untuk menembak di tempat pelaku yang menggunakan busur akan diambil jika mengancam keselamatan masyarakat ataupun petugas.
"Kalau memang itu membahayakan nyawa masyarakat ataupun petugas kita akan mengambil langkah tindakan tegas terukur," jelasnya.(*)