Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Identitas 4 Prajurit TNI AU Ditetapkan Tersangka Tewasnya Prada Indra, Mirip Kasus Brigadir J

Keempat prajurit TNI yang ditetapkan tersangka tewasnya Prada Muhammad Indra Wijaya berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Prada Muhammad Indra Wijaya. Empat prajurit TNI AU ditetapkan tersangka kasus tewasnya Prada Muhammad Indra Wijaya.. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) ditetapkan tersangka tewasnya Prada Muhammad Indra Wijaya.

Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan TNI AU bertugas di Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua.

Keempat prajurit TNI yang ditetapkan tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Kini para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kadispen AU Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan pasal pidana atas tindakan pembunuhan, penganiayaan, dan pidana militer atas pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas.

Keempat pelaku diancam hukuman tertinggi 15 tahun penjara.

Selain proses tindak pidana yang dilakukan kepada empat tersangka, mereka juga bakal diproses secara sanksi administrasi, dengan hukuman terberat dipecat dari kesatuan TNI AU.

Sebelumnya, Prada Muhammad Indra Wijaya diduga dianiaya hingga meninggal dunia saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak, Sabtu (19/11).

sebelum dibawa ke RS Lanud Manuhua, Prada Muhammad Indra Wijaya pingsan di mes tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

Kecurigaan Keluarga

Kematian Prada Indra ini sempat janggal bagi keluarganya.

Sebab saat mendapat kabar dari komandannya, Prada Indra disebut meninggal karena kelelahan di dalam mess.

Adik perempuan Prada Indra, Rika Wijaya mengatakan, kejanggalan sudah terlihat jenazah almarhum tiba di rumah duka di Tangerang.

Keluarga hendak membuka peti tersebut yang sudah digembok.

Namun disebutkan kunci peti mati tak ada.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved