Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa AA Pengguna Sabu Ditangkap di Somba Opu Gowa? Diduga Anak Pengusaha

Satu pengguna sabu diamankan di Jl Tumanurung Raya, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi sabu (Shutterstock) 

TRIBUN-GOWA.COM - Satu pengguna sabu inisial AA ditangkap di Gowa.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku AA diamankan disalah satu perumahan di Jl Tumanurung Raya, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

"Benar telah diamankan salah satu orang warga Gowa. Pelaku berinisial AA pekerjaan wiraswasta," ujarnya, Rabu (23/11/22)

Dijelaskan, AA diamankan setalah personel Sat Narkoba Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan

Alhasil, polisi berhasil mengamankan AA saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu.

"Diamankan setelah pelaku menggunakan (sabu) dan diakui oleh pelaku bahwa itu miliknya," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti di TKP berupa sebuah batang kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu.

"Barang bukti salah satu batang kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu," bebernya.

Namun, Hasan Fadhlyh mengaku belum mengetahui pasti apakah pelaku AA telah lama menggunakan sabu atau tidak.

Hanya saja, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

"Pengakuannya tidak dijelaskan secara detail sudah lama atau tidaknya menggunakan sabu, yang pastinya barang tersebut diakui pelaku adalah miliknya yang digunakan beberapa hari lalu," jelasnya

Ditanyai terkait apakah benar pelaku merupakan salah satu anak pengusaha di Gowa

Hasan Fadhlyh mengaku dalam keterangan awal pekerjaan AA yakni wiraswasta.

"Kalau terkait anak pengusaha dalam keterangan awalnya belum dijelaskan. Di sini hanya menjelaskan pekerjaan pelaku yakni wiraswasta," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu itu itu dipesan di Makassar.

Untuk jaringannya, Sat Res Narkoba Polres Gowa masih melakukan penyelidikan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini, pelaku berada di Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved