Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bincang Kota Tribun Timur

Perlindungan Anak Tanggung Jawab Siapa?

Perlindungan anak adalah perbuatan, sikap, langkah atau melakukan kegiatan melindungi, obyeknya adalah anak. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar youtube Tribun Timur
Legislator DPRD Makassar Apiaty K Amin Syam narasumber Bincang Kota Tribun Timur yang tayang lewat YouTube dan Facebook Tribun Timur, Selasa (22/11/2022) pukul 14.00 Wita. Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini membahas tema 'Perlindungan Anak Tanggung Jawab Siapa'. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tindak kekerasan masih terus mengintai anak-anak.

Kekerasan terhadap anak banyak bentuknya, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi.

Maraknya perundungan, kekerasan seksual, hingga trafficking atau perdagangan anak.

Karenanya, perlindungan terhadap anak perlu ditingkatkan dan dimaksimalkan.

Bukan hanya menjadi tugas orang tua dalam lingkungan keluarga, tetapi semua pihak, utamanya pemerintah.

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty K Amin Syam membahas terkait upaya pemerintah dan pengawasan DPRD Makassar terhadap perlindungan anak.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini membahas tema 'Perlindungan Anak Tanggung Jawab Siapa' dalam Bincang Kota Tribun Timur.

Bincang Kota Tribun Timur tayang lewat YouTube dan Facebook Tribun Timur, Selasa (22/11/2022) pukul 14.00 Wita.

Apiaty menjelaskan, memang banyak yang mengatakan bahwa hanya orang tua dan anggota keluarga lainnya yang bertanggung jawab. 

Tetapi harusnya bukan hanya kewajiban internal orang tua, tapi ini urusan yang harus diperhatikan oleh pemerintah kota dan juga negara.

"Kewajiban negara dan pemda untuk memberi perhatian karena anak adalah penerus bangsa yang akan bekerja untuk kepentingan bangsa," ucapnya.

DPRD Makassar juga punya andil, apalagi sekarang mensosialisasikan produk hukum yang dibuat pemkot itu merupakan tanggung jawab DPRD Makassar.

Menurutnya, perlindungan anak adalah perbuatan, sikap, langkah atau melakukan kegiatan melindungi, obyeknya adalah anak. 

"Anak itu amanah yang diberikan mulai dari kandungan sampai umur sebelum 18 tahun," katanya.

Selama itu juga, kewajiban ibu bapak dan saudaranya untuk memberikan pendidikan, mengasuh dan memelihara supaya tumbuh kembang anak berlangsung dengan sempurna.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved