Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon PPK

Pendaftar PPK di Pinrang Membeludak, di Hari Keempat Mencapai 335 Pelamar

Dikatakan, Kecamatan Watang Sawitto terbanyak dan terendah Kecamatan Tiroang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
Tribun Pinrang/Nining Anggraeni
Rekapitulasi pelamar PPK KPU Pinrang, Rabu (23/11/2022). 

PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah pendaftar seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di KPU Pinrang sudah sebanyak 335 orang pada hari keempat pendaftaran.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pinrang, Yudiman kepada Tribun Timur, Rabu (23/11/2022) malam.

"Hari keempat sudah ada 335 orang yang mendaftar PPK," katanya.

Yudi membeberkan rekapitulasi sementara pelamar PPK di KPU Pinrang.

Dikatakan, Kecamatan Watang Sawitto terbanyak dan terendah Kecamatan Tiroang.

"Untuk saat ini pelamar di Kecamatan Sawitto sudah 47 orang. Sementara di Tiroang masih 11 orang," ucapnya.

Di posisi kedua terbanyak, ada Kecamatan Paleteang yakni 42 pelamar. Selanjutnya 37 pelamar di Kecamatan Patampanua.

Disusul Duampanua 35 pelamar, Lembang 30 pelamar dan Mattirosompe 29 pelamar.

Selanjutnya, Mattiro Bulu 24 pelamar, Batulappa 23 pelamar, Lanrisang 21 pelamar, Suppa 20 pelamar, dan Cempa 15 pelamar.

Dia menuturkan, sejak hari pertama dibukanya pendaftaran PPK ini, sudah ada 138 orang yang mendaftar.

"Itu baru hari pertama. Tapi sudah ratusan. Kemudian hari kedua itu ada 205 pelamar dan hari ketiga hampir sudah 290 orang," tuturnya.

Dikatakan, pendaftaran PPK dibuka mulai 20-29 November 2022.

"Seleksi administrasi dimulai pada 21 November-1 Desember 2022 dan pengumumannya tanggal 2-4 Desember," ucapnya.

Selanjutnya ada seleksi tertulis pada 5-7 Desember 2022.

Pengumuman seleksi tertulis pada 8-10 Desember 2022 dan tanggapan masyarakat pada 2-10 Desember 2022.

"Kemudian ada seleksi wawancara pada 11-13 Desember 2022 dan pengumuman hasil seleksi pada 14-16 Desember 2022," ungkapnya.

Yudi menuturkan, pihaknya membutuhkan 60 orang calon PPK dari 12 kecamatan.

"Per kecamatan itu dibutuhkan 5 orang. Karena di Pinrang ada 12 kecamatan. Jadi totalnya dibutuhkan 60 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan, untuk mendaftar PPK, pelamar terlebih dahulu membuat akun di siakba.kpu.go.id

"Aplikasi siakba ini merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran Ad Hoc. Nanti kalau sudah punya akun, pelamar harus mengisi dan melengkapi dokumen," tuturnya.

Yudi menuturkan calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

"Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

"Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved