Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lambat Selesaikan Proyek Beton Jalan Padahal Anggaran Sudah Cair 50 %, PU Makassar SP1 Kontraktor

Sesuai perjanjian, kontrak berakhir pada 6 Desember 2022 mendatang. Artinya, penyedia jasa jalan tersebut punya waktu tersisa 14 hari lagi

Editor: Ina Maharani
Tribun Timur/Ami
proyek beton di Jl Traktor Raya yang terbengkalai nyaris sebulan lamanya 

Makassar, Tribun - Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar mengeluarkan surat peringatan kepada kontrkator CV Karya Timur yang mengerjakan paket jalan di Ruas Jalan Traktor Raya Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.

Pasalnya, mendekati tenggat waktu kontraktor bersangkutan tak menyelesaikan pekerjaan jalan sesuai paket yang dimenangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar. 

Informasi dari warga setempat, pengerjaan jalan tersebut sudah hampir sebulan tidak dilanjutkan oleh pekerja. "Sudah hampir sebulan (tidak dilanjut), pengerjaannya baru 60 persen," ucap salah satu warga Rabu (23/11).

Menanggapi itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Alamsyah Noorhaq mengatakan, kontraktor bersangkutan sudah diberi Surat Peringatan (SP) 1.

Sesuai perjanjian, kontrak berakhir pada 6 Desember 2022 mendatang. Artinya, penyedia jasa jalan tersebut punya waktu tersisa 14 hari lagi untuk menyelesaikan pekerjaan.

"Sudah dikasih SP 1, berakhir kontrak 6 desember 2022 sisa 14 hari, senantiasa konsentrasi untuk dimonitoring dan di evaluasi kinerja penyedia, apabila mengindahkan maka langsung diberlakukan sanksi," ucap Alamsyah Noorhaq.

Alamsyah menjelaskan, progres jalan tersebut sudah capai 60 persen. Pihaknya juga sudah mencairkan anggaran untuk termin 1 saat progres jalan capai 50 persen.

"Kita lakukan dua kali pembayaran, termin dan pengerjaan 100 persen. Kalau termin dibayar 40 persen dengan progres pekerjaan 50 persen," jelasnya.
Ia menduga, kontraktor tersebut menggunakan anggaran termin untuk mendanai proyek jalan lainnya. Apalagi, yang bersangkutan juga memenangkan paket jalan di Jl Andi Djemma.

"Ada dua ruas jalan yang dimenangkan, di Jl Traktor dan di Jl Andi Djemma. Barangkali dia fokus ke paket yang satunya," ungkapnya.

Tidak hanya proyek di Jl Traktor Raya, sejumlah kontrkator juga sudah mendapat SP dari Dinas PU. "Sebanyak 25 persen dari proyek yang berkontrak sudah kita kasi SP," ujarnya.

Siap Beri Sanksi

KENDATI demikian, Dinas PU harus bertindak tegas jika ada penyedia yang tidak menjalankan kewajibannya.

Jika dalam waktu dekat penyedia tidak mengindahkan teguran, maka Dinas PU akan kembali mengeluarkan teguran.

Bahkan berpotensi putus kontrak jika tidak ada itikad baik pasca keluarnya teguran ketiga.

"Bagus progresnya waktu pertama, tapi pertengahan jalan ngos-ngosan. Kita tetap beri sanksi tegas, berpotensi putus kontrak jika tidak dilanjutkan," tegasnya. (ami)

Tentang Pengerjaam
* Kontraktor: CV Karya Timur
* Nilai kontrak Rp1,8 miliar.
* Mulai kontrak: September 2022
* Masa pengerjaan:90 hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved