Dinas Pertanahan Sorot Keputusan Pengadilan Negeri Makassar Soal Gugatan Bandung Gorden
Dinas Pertanahan Makassar menyoroti Pengadilan Negeri Makassar karena telah memenangkan gugatan Bandung Gorden.
Ruko Bandung Gorden telah menempati lahan milik Pemkot Makassar selama sepuluh tahun.
Di atas lahan milik pemkot, pemilik Bandung Gorden meraup keuntungan dengan membangun bangunan dua lantai permanen seluas 50 meter persegi.
Bandung Gorden Palsukan Dokumen
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana melakukan banding atas kemenangan gugatan Bandung Gorden di Pengadilan Negeri Makassar.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum, Senin (21/11/2022).
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar ini menilai legalitas dokumen pihak Bandung Gorden perlu dipertanyakan.
Ada kejanggalan dengan sertifikat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Bandung Gorden.
Sertifikat tersebut kata Namsum tidak mungkin terbit karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan jalan.
“Hal-hal lain juga dokumen-dokumen itu menurut saya tidak di dalam posisi yang benar karena dasar awalnya adalah fasilitas umum dan itu adalah jalan,” katanya.
“Bahkan dia palsukan dokumen. Ada pemalsuan dokumen yang Bandung Gorden,” Namsum menambahkan.(*)