Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Pertanahan Sorot Keputusan Pengadilan Negeri Makassar Soal Gugatan Bandung Gorden

Dinas Pertanahan Makassar menyoroti Pengadilan Negeri Makassar karena telah memenangkan gugatan Bandung Gorden.

ist
Toko Bandung Gorden, Makassar. Pemilik toko ini berhasil mengalahkan Pemkot Makassar dalam gugatan di Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pertanahan Makassar menyoroti Pengadilan Negeri Makassar karena telah memenangkan gugatan Bandung Gorden.

Bandung Gorden diketahui menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atas lahan di kawasan Pasar Sentral, Jalan KH Agussalim, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Makassar.

Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan pemkot sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset pemerintah.

Namun, pengadilan justru memenangkan pihak Bandung Gorden yang jelas-jelas menguasai akses jalan atau fasilitas umum-fasilitas khusus (fasum-fasos).

“Soal Bandung Gorden, ada informasi kita kalah, kita sudah maksimal mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan,” kata Akhmad Namsum, Senin (21/11/2022).

Menangnya Bandung Gorden di Pengadilan Negeri Makassar memberikan momok buruk.

Artinya fasum-fasos di Makassar begitu mudah dikuasai pihak lain.

Dikhawatirkan, masyarakat atau mafia tanah lainnya bisa berdalih apa saja untuk menggugat aset pemerintah.

“Ini jalan, nyata-nyata ini jalan kenapa penggugat bisa dimenangkan di pengadilan. Pertanyaan adalah kenapa pengadilan dengan mudahnya memenangkan pihak penggugat terhadap penyerobotan jalan,” katanya.

Namsum menambahkan, pengadilan berdalih Pemkot Makassar tak memiliki bukti kepemilikan kuat berupa sertifikat.

Menurutnya, sejauh ini memang jalan-jalan tidak disertifikatkan.

Karena itu kata Namsum, agar insiden sama tidak terulang.

Ia kemudian berinisiatif untuk mensertifikatkan jalan-jalan di Makassar agar oknum tak lagi asal serobot.

“Kalau berdalih kurang bukti kepemilikan, pertanyaannya adalah inikan dari dulu tidak ada jalan disertifikatkan. Nanti di era saya, berniat untuk melakukan pensertifikatan bagi semua lahan termasuk jalan, kalau dulu tidak adakan bersertifikat,” ujarnya.

Diketahui, Dinas Pertanahan bersama Satpol PP Makassar pada Desember 2021 telah menertibkan ruko Bandung Gorden.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved