Dinas Pertanahan Sorot Keputusan Pengadilan Negeri Makassar Soal Gugatan Bandung Gorden
Dinas Pertanahan Makassar menyoroti Pengadilan Negeri Makassar karena telah memenangkan gugatan Bandung Gorden.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pertanahan Makassar menyoroti Pengadilan Negeri Makassar karena telah memenangkan gugatan Bandung Gorden.
Bandung Gorden diketahui menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atas lahan di kawasan Pasar Sentral, Jalan KH Agussalim, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Makassar.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan pemkot sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset pemerintah.
Namun, pengadilan justru memenangkan pihak Bandung Gorden yang jelas-jelas menguasai akses jalan atau fasilitas umum-fasilitas khusus (fasum-fasos).
“Soal Bandung Gorden, ada informasi kita kalah, kita sudah maksimal mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan,” kata Akhmad Namsum, Senin (21/11/2022).
Menangnya Bandung Gorden di Pengadilan Negeri Makassar memberikan momok buruk.
Artinya fasum-fasos di Makassar begitu mudah dikuasai pihak lain.
Dikhawatirkan, masyarakat atau mafia tanah lainnya bisa berdalih apa saja untuk menggugat aset pemerintah.
“Ini jalan, nyata-nyata ini jalan kenapa penggugat bisa dimenangkan di pengadilan. Pertanyaan adalah kenapa pengadilan dengan mudahnya memenangkan pihak penggugat terhadap penyerobotan jalan,” katanya.
Namsum menambahkan, pengadilan berdalih Pemkot Makassar tak memiliki bukti kepemilikan kuat berupa sertifikat.
Menurutnya, sejauh ini memang jalan-jalan tidak disertifikatkan.
Karena itu kata Namsum, agar insiden sama tidak terulang.
Ia kemudian berinisiatif untuk mensertifikatkan jalan-jalan di Makassar agar oknum tak lagi asal serobot.
“Kalau berdalih kurang bukti kepemilikan, pertanyaannya adalah inikan dari dulu tidak ada jalan disertifikatkan. Nanti di era saya, berniat untuk melakukan pensertifikatan bagi semua lahan termasuk jalan, kalau dulu tidak adakan bersertifikat,” ujarnya.
Diketahui, Dinas Pertanahan bersama Satpol PP Makassar pada Desember 2021 telah menertibkan ruko Bandung Gorden.
Ruko Bandung Gorden telah menempati lahan milik Pemkot Makassar selama sepuluh tahun.
Di atas lahan milik pemkot, pemilik Bandung Gorden meraup keuntungan dengan membangun bangunan dua lantai permanen seluas 50 meter persegi.
Bandung Gorden Palsukan Dokumen
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana melakukan banding atas kemenangan gugatan Bandung Gorden di Pengadilan Negeri Makassar.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum, Senin (21/11/2022).
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar ini menilai legalitas dokumen pihak Bandung Gorden perlu dipertanyakan.
Ada kejanggalan dengan sertifikat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Bandung Gorden.
Sertifikat tersebut kata Namsum tidak mungkin terbit karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan jalan.
“Hal-hal lain juga dokumen-dokumen itu menurut saya tidak di dalam posisi yang benar karena dasar awalnya adalah fasilitas umum dan itu adalah jalan,” katanya.
“Bahkan dia palsukan dokumen. Ada pemalsuan dokumen yang Bandung Gorden,” Namsum menambahkan.(*)