Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Badan Adhoc Ujung Tombak KPU, Dilantik Januari 2023

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan keberadaan penyelenggara badan adhoc penting. Mereka etalase terdepan dari kerja-kerja KPU.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati (kanan) saat menjelaskan proses perekrutan badan Ad Hoc di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Minggu (20/11/2022). 

“Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS,” katanya.

Adapun persyaratan dimaksud antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.

Lalu berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Terpisah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati mengatakan siapa saja bisa mendaftar asal memenuhi syarat.

Ia menekankan kepada masyarakat memiliki integritas dalam menyelenggarakan proses pemilu.

Fatmawati berharap masyarakat yang memiliki kemampuan bisa mendaftar dan terlibat dalam mendukung proses pemilu yang demokratis.

Sebab menurutnya, kedudukan badan adhoc didalamnya termasuk PPK sangat penting dalam proses Pemilu.

“Harus ada syarat terpenuhi sehingga saat menjadi penyelenggara bisa menjaga marwah KPU dan pemilu tetap terjaga,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved