Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Badan Adhoc Ujung Tombak KPU, Dilantik Januari 2023

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan keberadaan penyelenggara badan adhoc penting. Mereka etalase terdepan dari kerja-kerja KPU.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati (kanan) saat menjelaskan proses perekrutan badan Ad Hoc di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Minggu (20/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan adhoc.

Puluhan ribu penyelenggara badan adhoc pun bakal direkrut KPU.

Rinciannya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 15 kecamatan sebanyak 75 orang.

Kemudian, panitia pemungutan suara (PPS) 459 orang.

Mereka akan tersebar di 153 kelurahan.

Lalu kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dengan estimasi 4.174 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.

Pengumuman pendaftaran calon disampaikan Senin 20 November kemarin.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan keberadaan penyelenggara badan adhoc sangat penting.

Mereka merupakan etalase terdepan dari kerja-kerja KPU.

Apalagi mereka langsung melayani pemilih dari TPS, baik di kelurahan maupun kecamatan.

Karenanya, menjelang perekrutan badan adhoc KPU Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan adhoc.

Sekaligus pengenalan penggunaan aplikasi PM SIAKBA Pemilu 2024.

“Kegiatan dilaksanakan di kantor KPU dengan mengundang semua warga tertarik menjadi penyelenggara badan adhoc,” kata Endang Sari, Jumat (18/11/2022).

Endang menambahkan, masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu, dan sembilan bulan untuk pemilihan.

Sementara masa kerja KPPS selama 1 bulan untuk pemilu dan pemilihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved