Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Badan Adhoc Ujung Tombak KPU, Dilantik Januari 2023

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan keberadaan penyelenggara badan adhoc penting. Mereka etalase terdepan dari kerja-kerja KPU.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati (kanan) saat menjelaskan proses perekrutan badan Ad Hoc di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Minggu (20/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan adhoc.

Puluhan ribu penyelenggara badan adhoc pun bakal direkrut KPU.

Rinciannya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 15 kecamatan sebanyak 75 orang.

Kemudian, panitia pemungutan suara (PPS) 459 orang.

Mereka akan tersebar di 153 kelurahan.

Lalu kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dengan estimasi 4.174 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.

Pengumuman pendaftaran calon disampaikan Senin 20 November kemarin.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan keberadaan penyelenggara badan adhoc sangat penting.

Mereka merupakan etalase terdepan dari kerja-kerja KPU.

Apalagi mereka langsung melayani pemilih dari TPS, baik di kelurahan maupun kecamatan.

Karenanya, menjelang perekrutan badan adhoc KPU Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan adhoc.

Sekaligus pengenalan penggunaan aplikasi PM SIAKBA Pemilu 2024.

“Kegiatan dilaksanakan di kantor KPU dengan mengundang semua warga tertarik menjadi penyelenggara badan adhoc,” kata Endang Sari, Jumat (18/11/2022).

Endang menambahkan, masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu, dan sembilan bulan untuk pemilihan.

Sementara masa kerja KPPS selama 1 bulan untuk pemilu dan pemilihan.

“Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS,” katanya.

Adapun persyaratan dimaksud antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.

Lalu berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Terpisah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati mengatakan siapa saja bisa mendaftar asal memenuhi syarat.

Ia menekankan kepada masyarakat memiliki integritas dalam menyelenggarakan proses pemilu.

Fatmawati berharap masyarakat yang memiliki kemampuan bisa mendaftar dan terlibat dalam mendukung proses pemilu yang demokratis.

Sebab menurutnya, kedudukan badan adhoc didalamnya termasuk PPK sangat penting dalam proses Pemilu.

“Harus ada syarat terpenuhi sehingga saat menjadi penyelenggara bisa menjaga marwah KPU dan pemilu tetap terjaga,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved